Kemenkeu Bakal Gali Potensi Pajak Lewat Analisis Data dan Media Sosial Mulai 2026

Kemenkeu Bakal Gali Potensi Pajak Lewat Analisis Data dan Media Sosial Mulai 2026
Kemenkeu Bakal Gali Potensi Pajak Lewat Analisis Data dan Media Sosial Mulai 2026 (Sumber Foto :Bloomberg)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperkuat pengawasan perpajakan dengan memanfaatkan analisis data dan media sosial. Strategi ini akan menjadi bagian dari program pengelolaan penerimaan negara yang dijalankan mulai tahun 2026.

“Penggalian potensi perpajakan melalui analisis data dan media sosial,” ungkap Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut, Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan bahwa strategi tersebut bertujuan untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak melalui skema crawling atau penelusuran data digital, khususnya dari platform media sosial.

Baca Juga:Per 15 Juli 2025, YouTube Cabut Monetisasi Ribuan Video: Ini Daftar Jenis Konten yang Tak Bisa Lagi Diuangkan!Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025–2029 sedang dibahas Panitia Khusus 10 dipimpin Heri Hermawan

“Model crawling ini kami gunakan untuk pengawasan. Saat ini belum ada regulasi untuk langsung memungut pajak dari temuan media sosial, tapi langkah awalnya adalah pengumpulan dan pencocokan data,” jelas Hestu Yoga dalam media briefing terpisah.

DJP akan menelusuri konten-konten di media sosial, seperti unggahan yang menunjukkan gaya hidup mewah atau kegiatan usaha, lalu membandingkannya dengan data kepatuhan wajib pajak yang tercatat dalam sistem. Jika ditemukan ketidaksesuaian, otoritas pajak akan menindaklanjutinya dengan permintaan klarifikasi dan pelaporan pajak.

“Kami analisis media sosial dan sumber data lainnya. Kemudian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor pusat akan menindaklanjuti dan meminta yang bersangkutan untuk melaporkan dan menyetor pajaknya. Ini bagian dari strategi pengawasan yang selama ini kami kembangkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) berada di kisaran 11,71%–12,22% pada tahun 2026. Adapun target rasio perpajakan terhadap PDB dipatok di angka 10,08%–10,45%, sedikit meningkat dibandingkan dengan proyeksi 2025 yang sebesar 10,24%.

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dengan cara-cara yang lebih adaptif dan berbasis teknologi digital, seiring dengan semakin meluasnya penggunaan media sosial di masyarakat.

0 Komentar