Perkembangan Kasus Korupsi Chromebook: Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

Perkembangan Kasus Korupsi Chromebook: Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Perkembangan Kasus Korupsi Chromebook: Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun (Beritasatu)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek hingga kini menunjukkan perkembangan signifikan. Beberapa pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan intensif terus berlanjut, dan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun.

1. Empat Tersangka Ditahan oleh Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini:

  • Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar)
  • Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek)
  • Ibrahim Arief (konsultan TI)
  • Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim)

Dua di antaranya (Sri dan Mulyatsyah) telah ditahan, sementara Ibrahim menjalani tahanan kota karena memiliki masalah jantung, dan Jurist Tan masih berada di luar negeri

2. Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,98 Triliun

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, negara merugi sebesar Rp 1,98 triliun akibat proyek tersebut. Pengadaan TIK senilai Rp 9,3 triliun antara 2020–2022 menggunakan Chromebook — yang akhirnya tidak efektif untuk sekolah, terutama di wilayah 3T

3. Modus: Penggunaan Chromebook yang Dipaksakan

Baca Juga:Eks CEO GOTO Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan ChromebookDugaan Korupsi di PT SMU Majalengka Berpotensi Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

Awalnya tim teknis menyarankan penggunaan Windows, namun instruksi internal melibatkan pemakaian Chrome OS secara menyeluruh. Hal ini menyebabkan sistem tak sesuai kebutuhan pengguna dan dinilai merugikan secara keuangan .

4. Pemeriksaan Meluas: 40 Saksi dan Barang Bukti

Kejagung telah memeriksa lebih dari 40 saksi, termasuk mantan stafsus Nadiem, dan melakukan penggeledahan di apartemen serta kantor GoTo guna mengamankan dokumen serta perangkat elektronik sebagai alat bukti

5. Rekanan Belum Ditetapkan Tersangka

Meski penyedia laptop teridentifikasi (seperti PT Bhinneka, Axioo, Advan, Zyrex, dll.), sejak kini belum ada rekanan resmi ditetapkan tersangka. Penyidik masih fokus pada pengumpulan bukti terkait penyedia TIK tersebut.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

  • Audit lebih lanjut dari BPKP telah direkomendasikan terkait spesifikasi teknis, jumlah, dan kualitas Chromebook
  • Status pemeriksaan Nadiem Makarim: belum tersangka, tapi dicegah bepergian ke luar negeri dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi
  • Kejagung masih mendalami dokumen penting dan memanggil pihak terkait hingga benar-benar siap menetapkan tersangka rekanan.

Kasus pengadaan Chromebook terus berkembang dengan empat pihak yang telah ditetapkan tersangka dan kerugian negara mencapai hampir Rp 2 triliun. Sementara itu, penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan rekanan dan mantan pejabat tinggi. Publik terus mengawasi kelanjutan penanganan kasus ini. (*)

0 Komentar