Sound horeg dinilai haram karena intesitas suara yang melebihi batas wajar serta mengganggu masyarakat dan membahayakan kesehatan dan fasililitas sekitar. Gus juga menyebut, jika kebiasaan warganya ini bukan budaya melainkan hobi.
“Ini kan penyaluran hobi ya. Artinya, masih bisa diwujudkan dalam bentuk yang lain,”pungkasnya.