يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’idah ayat 87)
Dari ayat tersebut, kita diperbolehkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang telah dihalalkan. Seperti menikmati makanan dan minuman yang halal, memakai pakaian yang bagus, dan lain sebagainya. Akan tetapi, hal tersebut dilarang apabila dilakukan dengan cara berlebihan.
Seperti yang disampaikan Syekh Zainuddin al-Maliabari dalam kitab Fath al-Mu’in (juz 3, halaman 367). Ia mencontohkan perbuatan makan secara berlebihan atau terlalu kenyang (al-akl fauqa as-syiba’) sebagai perbuatan yang tidak baik.
Baca Juga:Teks Khutbah Jumat 11 Juli 2025: Mengais Keutamaan Ibadah di Sisa Bulan MuharramTeks Khutbah Jumat 4 Juli 2025: Keistimewaan Berbakti Kepada Kedua Orang Tua
Sebagian ulama, seperti Imam An-Nawawi dan Imam Ar-Rafi’i menghukumi makan terlalu kenyang sebagai perbuatan makruh, sedangkan ulama lain menghukuminya sebagai perbuatan yang diharamkan.
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati oleh Allah
Perbuatan berlebihan, ternyata tidak hanya dalam persoalan makan dan minum. Dalam konteks kehidupan saat ini, kita kerap mendengar istilah sound horeg yang merupakan istilah dari parade dengan ditampilkannya sound system dalam ukuran sangat besar dan menghasilkan suara yang tak kalah besar, bahkan seringkali membuat lingkungan sekitar terasa bergetar karena dentuman suara tersebut.
Bagi sebagian orang, menganggap ini sebagai sebuah hiburan. Namun di sisi lain, bagi banyak orang, misalnya bagi mereka yang sakit atau memiliki bayi, tentu merasa terganggu dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai polusi suara ini.
Terlebih bila kegiatan tersebut kemudian menjadi sarana kemaksiatan, seperti berkumpulnya lawan jenis. Lalu bagaimana Islam memandang persoalan tersebut?
Islam sangat menghargai hak kenyamanan orang lain. Penggunaan sound horeg dengan volume yang ekstrim jelas sangat potensial mengganggu banyak orang.
Mengganggu hak orang lain tentu diharamkan dalam Islam, apalagi hanya didasarkan pada hobi dan hiburan segelintir orang. Perilaku yang demikian bahkan dapat termasuk dalam kategori zalim.
Agama Islam sangat melarang perbuatan zalim, baik untuk dirinya sendiri, maupun yang merugikan orang lain. Diriwayatkan dari sahabat Abu Dzar Al-Ghifari ra, sebuah riwayat hadits qudsi: