Menurut Adi, konten tersebut merupakan bagian dari diseminasi informasi yang berkaitan dengan hak publik dalam mengakses data pemerintahan.
“Konten Diskominfo tidak bermaksud mempublikasikan identitas seseorang ke publik. Tujuannya diseminasi informasi jika memerlukan informasi publik yang di antaranya adalah anggaran dan dokumen, dapat diakses melalui kanal yang berlaku yaitu PPID Diskominfo Jabar dan website sesuai aturan perundangan yang berlaku,” kata Adi. **