Siapakah Dalang & Modus di Balik Skandal Beras Oplosan di Pasaran?

Siapakah Dalang & Modus di Balik Skandal Beras Oplosan di Pasaran?
Siapakah Dalang & Modus di Balik Skandal Beras Oplosan di Pasaran? (freepik/freepik)
0 Komentar

KURASI MEDIA — Publik dikejutkan temuan 212 merek beras premium yang diduga oplosan dan tidak memenuhi standar kemurnian maupun ukuran, tersebar di 10 provinsi. Kasus ini memantik penyelidikan intensif dari Satgas Pangan Bareskrim Polri, Kementan, dan DPR.

Siapa Dalangnya?

Diduga melibatkan produsen dan distributor besar, bukan hanya pedagang kecil. Data awal menunjukkan keterlibatan perusahaan besar dalam proses pencampuran untuk menekan biaya dan menaikkan margin keuntungan Satgas Pangan telah memeriksa 25 pemilik merek, termasuk empat produsen utama dengan inisial WG, FSTJ, BPR, dan SUL/JG

Modus Operandi

  • Campuran beras berkualitas rendah: Produsen mencampur beras medium ke premium, atau bahkan beras impor, agar tampak premium namun lebih murah biaya produksi.
  • Manipulasi berat bersih: Beberapa kemasan berlabel 5 kg ternyata berisi beras kurang dari itu.
  • Distribusi skala besar: Beras oplosan ini mengalir ke berbagai provinsi melalui jaringan distribusi yang sudah mapan, memanfaatkan label premium untuk menjaring permintaan yang lebih tinggi.

Menurut pakar ekonomi pangan AEPI, praktik ini terkoordinasi antar pedagang dan penggilingan—menyebabkan total kerugian bisa mencapai Rp 99 triliun per tahun bagi masyarakat dan petani.

Baca Juga:Presiden Prabowo Berencana Luncurkan Koperasi Merah Putih: Dorong Ekonomi Rakyat dari Akar RumputSkandal Beras Oplosan Terungkap: 212 Perusahaan Diduga Terlibat, Berikut Daftar Merek yang Beredar

Respon Cepat Pemerintah dan Penegak Hukum

  • Mentan Amran Sulaiman menginstruksikan penyidikan bersama Kapolri dan Jaksa Agung serta mendirikan Satgas Khusus; telah diperiksa lebih dari 80 orang dan 25 merek kemasan.
  • Satgas Pangan Polri telah memeriksa 22–25 saksi dari perusahaan dan pemilik merek serta sedang menelusuri apakah ada pelanggaran pidana.
  • DPR, termasuk Puan Maharani dan Titiek Soeharto, mendesak agar pelaku ditindak tegas untuk menciptakan efek jera.

Tantangan & Tindakan Ke Depan

  • Verifikasi dan inspeksi masih sulit karena distribusi nasional yang luas.
  • Pemerintah tengah mempertimbangkan penegakan hukum lebih tegas, termasuk pidana korporasi dan pelanggaran perlindungan konsumen.
  • Upaya pengecekan ulang stok SPHP (Stabilisasi Pasokan & Harga Pangan) tengah berlangsung, karena dugaan oplosan beras SPHP mulai Januari–Februari tahun ini.

Kasus beras oplosan adalah tindak kejahatan terorganisir yang melibatkan produsen besar, distributor, dan pedagang. Dengan 212 merek dalam 10 provinsi, modus campur-campur kualitas dan manipulasi berat kemasan menjadi modus utama. Kini, dengan keterlibatan Satgas Pangan, Kementan, DPR, dan aparat hukum, publik menanti sejauh mana langkah tegas akan diambil untuk melindungi petani dan konsumen agar kejadian serupa tidak terulang. (*)

0 Komentar