KURASI MEDIA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Sepanjang tahun 2025, bantuan PIP disalurkan dalam tiga tahap atau termin untuk menjangkau lebih banyak siswa yang membutuhkan.
Saat ini, penyaluran bantuan telah memasuki Termin II yang berlangsung mulai Mei hingga September 2025. Untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengimbau peserta didik dan orang tua untuk secara aktif memantau status pencairan secara daring.
Pengecekan dapat dilakukan melalui laman resmi PIP di: https://pip.kemendikdasmen.go.id
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Baca Juga:Topan Wipha Hantam Hongkong, Ratusan Penerbangan Dibatalkan dan Ribuan Warga MengungsiKM Barcelona Terbakar di Perairan Manado, 280 Penumpang Dievakuasi, 3 Meninggal Dunia
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan PIP tahun ini, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
3. Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
4. Jika terdaftar, informasi penerima beserta status pencairan akan muncul.
5. Bila data belum tersedia, kemungkinan pencairan masih dalam proses atau dijadwalkan di termin selanjutnya.
Besaran Dana Bantuan PIP 2025
Jumlah bantuan yang diberikan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa, yaitu:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
Kelas 1–5: Rp450.000
Kelas 6: Rp225.000
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7–8: Rp750.000
Kelas 9: Rp375.000
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10–11: Rp1.800.000
Kelas 12: Rp900.000
Dana ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan sekolah, seperti pembelian seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.
Jadwal Penyaluran Dana PIP 2025
Tahun ini, pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin:
Termin I (Februari–April 2025): Dikhususkan bagi siswa kelas akhir serta penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin II (Mei–September 2025): Sedang berlangsung dan ditujukan bagi siswa yang belum menerima di termin sebelumnya.
Baca Juga:Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Aturan Perumahan Tentang Sarana dan Prasarana serta Utilitas UmumDorong Rekognisi dan Afirmasi, Pansus 8 DPRD Kota Bandung Godok Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Termin III (Oktober–Desember 2025): Tahap akhir bagi siswa yang belum tercakup pada dua termin sebelumnya.
Dengan memanfaatkan fasilitas pengecekan daring dan memperhatikan jadwal pencairan, peserta didik dapat lebih mudah memastikan hak mereka atas bantuan pendidikan terpenuhi tepat waktu.