KURASI MEDIA – Setiap tanggal 22 Juli, Indonesia memperingati Hari Kejaksaan Nasional, sebuah momen penting untuk mengenang peran Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan di tanah air. Peringatan ini bukan hanya seremoni tahunan, tetapi juga menjadi refleksi atas tugas dan fungsi kejaksaan dalam sistem hukum nasional.
Sejarah Hari Kejaksaan Nasional
Hari Kejaksaan Nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 204 Tahun 1960, yang meresmikan tanggal 22 Juli sebagai hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia. Tanggal ini dipilih karena pada 22 Juli 1960, Kejaksaan resmi berdiri sebagai lembaga independen yang tidak lagi berada di bawah Mahkamah Agung, melainkan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia, memperkuat kedudukan jaksa sebagai penuntut umum yang mandiri dalam menegakkan keadilan.
Makna Hari Kejaksaan Nasional
Peringatan ini memiliki beberapa makna penting:
1. Penguatan Supremasi Hukum
Baca Juga:Peringatan Hari Pajak 2025: "Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh"BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 2–3 Juli 2025: Hujan Lebat Ancam Sejumlah Wilayah
Hari Kejaksaan menjadi simbol semangat kejaksaan dalam memberantas korupsi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan menjamin keadilan bagi semua warga negara.
2. Evaluasi dan Refleksi Kinerja
Peringatan ini juga menjadi momen bagi institusi kejaksaan untuk mengevaluasi capaian dan tantangan yang dihadapi selama setahun terakhir, serta meningkatkan kinerja demi kepercayaan publik.
3. Pendidikan Hukum untuk Publik
Melalui berbagai kegiatan seperti seminar hukum, penyuluhan ke sekolah, dan kampanye kesadaran hukum, Hari Kejaksaan mendorong pemahaman masyarakat tentang hukum dan peran jaksa.
Tema Hari Kejaksaan 2025
Meski tema resmi peringatan Hari Kejaksaan Nasional 2025 belum diumumkan secara luas, sejumlah sumber menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung mengusung semangat:
“Digitalisasi Penegakan Hukum Menuju Kejaksaan Modern dan Humanis”
Tema ini menyoroti transformasi teknologi di tubuh kejaksaan, sekaligus penekanan pada pendekatan yang lebih progresif, transparan, dan responsif terhadap keadilan sosial.
Peran Jaksa dalam Penegakan Hukum
Jaksa memiliki tugas pokok sebagai penuntut umum dalam proses peradilan pidana, namun perannya tidak terbatas di ruang sidang. Fungsi kejaksaan meliputi:
- Penuntutan perkara pidana
- Pelaksanaan putusan pengadilan
- Pengawasan penyidikan oleh penyidik
- Penegakan hukum bidang perdata dan tata usaha negara
- Pemberantasan korupsi dan tindak pidana khusus lainnya