KURASI MEDIA – Indonesia dan Amerika Serikat baru saja mencapai tonggak sejarah kerja sama dagang, dengan penekanan kuat pada sektor digital. Dalam lembar fakta resmi yang dirilis Gedung Putih pada 22 Juli 2025, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas transfer data pribadi ke luar negeri, terutama ke Amerika Serikat.
“Indonesia akan memberikan kepastian hukum atas pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, dengan mengakui bahwa Amerika merupakan negara atau yurisdiksi yang memiliki perlindungan data yang memadai sesuai hukum di Indonesia,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan dagang yang mencakup sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi. Amerika Serikat sendiri diketahui telah lama mendorong reformasi kebijakan data lintas batas dari Indonesia, terutama demi kepastian hukum bagi perusahaan-perusahaan digital asal AS yang beroperasi secara global.
Apa Saja Data yang Bisa Diakses?
Baca Juga:Wacana Elon Musk untuk Mendirikan Partai Politik Baru, Trump: Konyol!Trump Umumkan Pengiriman Sistem Pertahanan Patriot ke Ukraina, Sinyal Kuat ke Rusia?
Dengan pengakuan bahwa AS memiliki “perlindungan memadai”, maka perusahaan teknologi asal Amerika yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Meta (Facebook, Instagram), Amazon, Microsoft, dan Apple, bisa lebih leluasa melakukan pemrosesan dan pemindahan data pribadi warga Indonesia ke server mereka di luar negeri—termasuk data:
- Identitas pengguna (nama, alamat, nomor telepon)
- Aktivitas digital (riwayat pencarian, lokasi, interaksi media sosial)
- Informasi transaksi dan pembelian online
- Metadata dari penggunaan perangkat dan aplikasi
- Preferensi iklan dan perilaku konsumen
Meski demikian, belum ada rincian lebih lanjut apakah akan ada batasan jenis data atau pengawasan tambahan dari pihak Indonesia dalam proses pemindahan tersebut.
Komitmen Lain: Produk Digital Bebas Tarif
Selain isu data, Indonesia juga menyepakati penghapusan tarif dalam Harmonized Tariff Schedule (HTS) terhadap produk-produk digital tak berwujud seperti perangkat lunak, konten musik, film, hingga aplikasi. Serta penangguhan kewajiban deklarasi impor untuk produk digital tersebut.
Indonesia juga sepakat untuk mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), tanpa syarat dan dalam waktu dekat.
Kesepakatan ini disebut sebagai langkah besar menuju ekonomi digital yang lebih terbuka, namun juga menimbulkan pertanyaan soal perlindungan data masyarakat Indonesia di tangan perusahaan asing. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengawasan dan regulasi tetap berjalan demi menjaga kedaulatan data nasional.