KURASI MEDIA – Tidak kurang dari 385 jabatan setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), Administrator, dan Pengawas serta jabatan fungsional di Pemda Kabupaten Bandung pada hari senin 21 Juli 2025 yang lalu bertempat di hulu sungai Citarum Cisanti Kec. Kertasari dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna atau lebih dikenal kang DS.
Menurutnya Pengambilan tempat di Cisanti untuk lebih menumbuhkan rasa tanggung jawab para ASN terhadap kelestarian lingkungan, Sehingga dalam acara itu para ASN yang hadir diwajibkan menanam pohon, Ujang Pemerhati Pemerintahan Darah Djamu Kertabudi, Melalui telpong genggamnya Pada Jumat 25 Juli 2025.
” Rotasi mutasi ini, untuk pertama sejak perhelatan Pilkada 2025, dan dalam jabatan Bupati periode keduanya bagi Kang DS, “.
Baca Juga:BPN Kabupaten Bandung Tegaskan Biaya Pembuatan Sertifikat, Berapa Nominalnya?Bedah Rumah PKB Peduli, Kang DS : Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakat
Sebelumnya saat pilkada berlangsung merebak isu terpecahnya suara bitokrat pemda Kab. Bandung dalam proses dukung mendukung terhadap dua pasangan calon Bupati/Wakil Bupati.
Sehingga banyak pihak memperkirakan saat rotasi mutasi Pejabat Pemda oleh sang pemenang akan lebih bernuansa politik. Namun kenyatanya saat rotasi mutasi kemarin, perkiraan seperti itu tidak terjadi, Tuturnya.
Hal ini Ucap Djamu, satu hal bahwa dalam perhelatan pilkada 2025 yang lalu kang DS sebagai Bupati tidak melakukan politisasi birokrasi yang pada umumnya kerap dilakukan sang petahana.
Tampak sekali rotasi mutasi kemarin tidak ada nuansa politik, Memang sebelumnya ada kejadian unik yaitu tersebar secara viral di media sosial bocorya dokumen rotasi mutasi berupa pertimbangan teknis (pertek) dari BKN dan Naskah persetujuan dari Kemendagri atas rencana rotasi mutasi ini yang klasifikasi naskah itu bersifat RHS. Namun berdasarkan informasi dari pihak yang berkopeten bahwa naskah yang tersebar itu bersifat “Dhaif”, Tegasnya.
Sambung Djamu Kertabudi, Terlepas dari semua itu, yang menarik adalah salah satu materi sambutan Bupati Bandung saat rotasi mutasi berlangsung, bahwa akan mberi kesempatan selama 3 (tiga) bulan kepada pejabat yang dilantik untuk memperlihatkan kinerjanya. Memang sesuai ketentuan yang berlaku evaluasi terhadap kinerja para pejabat dapat dilakukan secara periodik sejak 3 bulan sampai dengan 6 bulan saat memegang jabatan tersebut.