Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Meruya, Keuntungan Capai Miliaran Rupiah

Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Meruya, Keuntungan Capai Miliaran Rupiah
Polisi Gerebek Pabrik Oli Palsu di Meruya, Keuntungan Capai Miliaran Rupiah (Sumber Foto : radarpena.co.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Praktik curang pemalsuan oli kendaraan bermotor kembali terungkap. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek lokasi produksi oli palsu di kawasan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, 8 Juli 2025. Empat orang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya, mengungkapkan bahwa para pelaku memproduksi oli palsu dengan cara menyaring oli bekas, mencampurkannya dengan parafin, lalu mengemasnya ulang menggunakan botol dari merek ternama seperti Shell, Castrol, Honda, dan Toyota.

“Mereka memasukkan oli campuran itu ke dalam botol bermerek. Semua label dan kemasan dipalsukan,” ujar Twedi dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025), dikutip dari RadarPena.com.

Baca Juga:Daftar Mobil Listrik di Indonesia dan Panduan untuk Pemula dalam Memilihnya!Meski Menuai Kontra, Sound Horeg Masih Laris dengan Tarif Fantastis

Oli palsu itu kemudian didistribusikan ke berbagai bengkel pinggir jalan di wilayah Jakarta Barat, Tangerang, hingga Bekasi. Harga jualnya yang jauh lebih murah dari produk asli membuatnya menarik bagi konsumen yang mencari alternatif ekonomis.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Cipayung, menjelaskan bahwa bahan baku utama diperoleh dari oli bekas kendaraan yang dikumpulkan dari berbagai tempat, seperti Merak dan Pulo Gebang.

“Mereka sadar membeli oli bekas dari berbagai sumber, lalu diolah kembali secara manual dan dikirim ke lokasi produksi di Meruya,” jelas Arfan, dikutip dari radarpena.com.

Empat tersangka yang ditangkap adalah SK, WY, MM, dan SY. Dari hasil penyelidikan, SK diketahui telah menjalankan praktik ini sejak 2023 dan meraup keuntungan sekitar Rp30 juta per bulan. Sementara SY bahkan telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lima tahun, dengan estimasi total keuntungan mencapai Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan tiga pasal sekaligus:

  • Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
  • Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
  • Pasal 62 jo. Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat serta pemilik bengkel untuk lebih waspada. Disarankan untuk membeli pelumas hanya dari distributor resmi, serta selalu memeriksa segel dan kemasan untuk menghindari risiko kerusakan mesin akibat oli palsu.

0 Komentar