KURASI MEDIA – Memasuki awal pekan terakhir di bulan Juli 2025, masyarakat sempat dibuat bertanya-tanya, “Apakah tarif listrik akan kembali naik?” Namun, kabar baik datang dari pemerintah: tarif listrik PLN dipastikan tidak mengalami kenaikan hingga akhir September 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam keterangan resminya pada 27 Juni 2025 menyampaikan bahwa tidak ada penyesuaian tarif listrik untuk periode Triwulan III (Juli–September). Artinya, mulai tanggal 28 Juli hingga 3 Agustus 2025 dan seterusnya hingga September tarif listrik tetap mengacu pada tarif triwulan sebelumnya.
Rincian Tarif Listrik PLN 28 Juli–3 Agustus 2025
Berikut daftar tarif listrik berdasarkan golongan pelanggan:
1. Rumah Tangga
- 900 VA – RTM: Rp 1.352/kWh
- 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- 3.500–5.500 VA & >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh
2. Bisnis
- 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70/kWh
- 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
3. Industri
Baca Juga:5 Tanaman Aquascape Low CO₂ yang Cocok untuk PemulaLaptop Sering Overheat? Ini Penyebab dan Masalahnya, Kalian Wajib Tau!
- 200 kVA: Rp 1.114,74/kWh
- 30.000 kVA: Rp 996,74/kWh
4. Pemerintah & Penerangan Jalan Umum
- 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53/kWh
- 200 kVA: Rp 1.522,88/kWh
- PJU: Rp 1.699,53/kWh
- Daya berbagai tegangan: Rp 1.644,52/kWh
5. Sosial
- 450 VA: Rp 325/kWh
- 900 VA: Rp 455/kWh
- 1.300–2.200 VA: Rp 708–760/kWh
- 3.500 VA – 200 kVA: Rp 900/kWh
- 200 kVA: Rp 925/kWh
6. Rumah Tangga Subsidi
- 450 VA: Rp 415/kWh
- 900 VA: Rp 605/kWh
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik disambut positif oleh berbagai kalangan. Di tengah tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok, setidaknya beban pengeluaran untuk listrik bisa lebih terukur.
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor industri, kestabilan tarif ini memberi kepastian dalam menghitung biaya operasional. Ini sangat krusial untuk menjaga keberlangsungan usaha dan mendorong pertumbuhan.
Langkah ini juga memperlihatkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan kepercayaan investor terhadap kebijakan energi nasional, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif dan stabil di tengah situasi ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih.