Benarkah Gaji PNS Naik Agustus 2025? Cek Besaran Lengkapnya di Sini!

Iustrasi uang gaji
Ilustrasi uang gaji (Sumber: Mufid Majnun / Unsplash)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Agustus 2025 tengah menggema di jagat dunia maya, hal itu sontak membuat warganet heboh.

Hanya saja hingga saat ini, belum ada titik terang dari pemerintah mengenai adanya penyesuaian atau kenaikan gaji PNS.

Perihal kebenaran atau tidaknya soal kenaikan gaji PNS 2025 per Agustus nanti, diperkuat dengan keterangan dari pihak pemerintah.

Baca Juga:Masjid Raya At-Tawa Cirebon Cari Imam-Muazin! Gaji UMK + Tunjangan BPJSDukung Hak Jaminan Kesehatan CPNS-PPPK 2025, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi bersama Pemprov Jabar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Wulandari menyatakan langsung jika belum ada kepastian terkait kenaikan gaji PNS 2025.

Lantas, berapa nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 sesuai dengan aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?

Ia menyebut, pihaknya belum berdiskusi lebih lanjut dengan Kementrian Keuangan soal hal tersebut.

“Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan soal hal ini,” ujar Rini dikutip dari sumber kredibel, Rabu (30/7/2025).

Walau belum pasti, Rini mengungkapkan kenaikan gaji tetap terbuka karena sudah tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok – Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, meski tanpa rincian angka atau waktu.

“Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami untuk kita bicarakan,” tuturnya.

Lantas, berapa besaran nominal gaji pokok atau gapok yang diterima PNS per Agustus 2025 nanti, sesuai aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024?

Baca Juga:Seperti Apa Seleksi CPNS 2024 yang Dibuka 3 Kali? Begini SkemanyaCPNS 2024 Segera Dibuka, ini Persiapan dan Tata Cara Pendaftaran yang Harus Diperhatikan

Gaji PNS per Agustus 2025

Sesuai dengan aturan yang ditetapkan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut nominal gaji pokok (gapok) PNS per Agustus 2025:

Golongan I

1. Golongan IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

2. Golongan IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

3. Golongan IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

4. Golongan ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

1. Golongan IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

2. Golongan IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

3. Golongan IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

4. Golongan IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

1. Golongan IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

2. Golongan IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

3. Golongan IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

4. Golongan IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

1. Golongan IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

2. Golongan IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

0 Komentar