KURASI MEDIA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengumumkan penghentian penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk sekitar 200 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per triwulan II 2025. Langkah ini dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi ulang terhadap Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Alasan Penghentian Penyaluran
- Pemeriksaan ulang terhadap data menunjukkan bahwa penerima tersebut termasuk dalam kategori inclusion error, yakni penerima yang sebenarnya tidak memenuhi syarat karena kondisi ekonominya sudah berubah
- Sebelum pencoretan ini berlaku, sudah dilakukan verifikasi lapangan oleh tim pendamping PKH, BPS, dan BPKP untuk memastikan akurasi data di tingkat lokal.
Dampak dan Redistribusi Bansos
- Sekitar 1,8 juta KPM telah dicoret pada Mei 2025. Dari jumlah itu, 200 ribu penerima dialihkan dan dihentikan penyalurannya untuk triwulan selanjutnya
- Sisanya penerima bansos yang dicoret akan digantikan oleh warga lain yang lebih membutuhkan, memprioritaskan desil 1-4 sesuai klasifikasi DTSEN
Mekanisme Koreksi Data
- Kemensos menyediakan mekanisme usul dan sanggah melalui aplikasi resmi seperti SIKS-NG dan layanan pengaduan masyarakat yang memadai.
- Jika masyarakat merasa masih layak menerima bantuan, mereka bisa mengajukan sanggahan melalui dinas sosial daerah. Proses ini akan ditindaklanjuti dengan verifikasi ulang dan kemungkinan reaktivasi data penerimaan .
Penonaktifan penyaluran bantuan kepada 200 ribu penerima merupakan bagian dari strategi Kemensos untuk meningkatkan akurasi sasaran bantuan sosial. Tujuannya agar anggaran bansos lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat rentan. Selain itu, pemerintah juga membuka ruang sanggahan agar masyarakat yang merasa berhak tetap mendapatkan haknya. (*)