Pajak Rumah Subsidi Gratis! Kebijakan Berlaku Hingga Tanggal Segini

Ilustrasi rumah subsidi
Ilustrasi rumah subsidi (foto: unsplash.com/tierramallorca)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kabar baik bagi masyarakat yang mengikuti program rumah subsidi. Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pembebasan sejumlah biaya penting diantaranya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Desember 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait menyampaikan kebijakan ini dalam sebuah wawancara di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta pada Rabu (30/7/2025).

“Kalau biasanya karpet merah hanya untuk investor, di era Presiden Prabowo, karpet merah diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah,” ungkap Ara.

Baca Juga:Batik Air Merilis 14 Penerbangan yang Dipindahkan dari Bandara Halim ke Soekarno-HattaKapan Harus Memasang Bendera Merah Putih? Berikut Imbauannya dan Link Download Keperluan HUT ke-80 RI

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya yang berlaku dari Januari hingga Juni 2025. Perpanjangan biaya ini kemudian dilanjutkan hingga akhir tahun.

“BPHTB yang biasanya 5 persen, sekarang 0 persen. PBG pun digratiskan. Dan yang ketiga, PPN ditanggung pemerintah,” jelas Ara. “Jadi mulai Juli sampai Desember, semuanya kembali gratis,” katanya.

Selain didukung pemerintah, dukungan ini juga datang dari sektor swasta. Ara menyebut jika para pengusaha bidang property dengan senang hati akan membantu masyarakat dalam hal DP rumah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Para pengusaha ini luar biasa, mereka bahkan membayarkan DP untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan. Ini benar-benar kolaborasi gotong royong,” ucapnya.

Ara menambahkan jika Langkah ini merupakan bentuk nyata konsep “Berbaginomics”, yakni sebuah konsep ekonomi berbasis solidaritas social. Tak luput, ia juga mengapresiasi dukungan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Perusahaan besar dalam rangka mempercepat realisasi program perumahan rakyat.

0 Komentar