KURASI MEDIA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan: lebih dari 140 ribu rekening bank yang berstatus dormant alias tidak aktif selama lebih dari satu dekade, menyimpan dana senilai total Rp428,6 miliar.
Rekening-rekening pasif ini menjadi perhatian serius karena berpotensi besar dimanfaatkan dalam kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan tindak kriminal lainnya.
“PPATK menemukan banyak rekening tidak aktif, bahkan terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang sudah lebih dari 10 tahun tidak diperbarui datanya,” kata Koordinator Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, dalam pernyataan resminya, Selasa (29/7/2025).
Baca Juga:Tips Jago Main Warfare Mode di Garena Delta Force Mobile: Kuasai Map, Kendaraan, dan Kerja Sama Tim!Butuh Sinergi dan Kolaborasi, Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD 2025-2029
Dikutip dari radarpena, PPATK telah menghentikan sementara seluruh aktivitas transaksi pada rekening-rekening tersebut sejak 15 Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan dana milik nasabah tetap aman.
“PPATK menjamin uang nasabah tetap utuh 100 persen. Ini adalah bentuk perlindungan agar tidak terjadi penyalahgunaan atas dana yang belum diklaim,” tegas Natsir.
Selain itu, PPATK juga meminta seluruh perbankan untuk segera melakukan verifikasi dan pengkinian data nasabah. Langkah ini untuk memastikan hanya pemilik sah yang dapat mengakses dan mengaktifkan kembali rekening yang tertahan.
“Verifikasi penting untuk menghindari klaim palsu atau penyalahgunaan identitas. Pengkinian data harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Namun, kebijakan ini juga menuai tanggapan dari legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan PPATK agar tidak membuat keputusan yang berlebihan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Kami sarankan agar tidak membuat kebijakan yang gaduh. Jangan sampai pemblokiran rekening pasif justru memicu masalah baru,” ucap Rudianto kepada media.
Menurutnya, pemblokiran seharusnya difokuskan pada rekening yang terbukti terlibat aktivitas mencurigakan, bukan semua rekening pasif secara menyeluruh.
Baca Juga:5 Toko Kopi Legendaris di Bandung yang Masih Eksis dan Wajib DicobaKenali Rambu Lalu Lintas Sejak Usia Dini
“Rekening itu bersifat privasi. Yang seharusnya diblokir adalah transaksi mencurigakan, seperti terkait judi online atau narkoba,” pungkasnya.
Langkah PPATK ini menjadi peringatan bagi pemilik rekening untuk lebih aktif dalam melakukan pembaruan data dan menghindari rekening yang tidak digunakan dalam waktu lama.