Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Layanan Adil, Transparan, dan Akuntabel 

Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Layanan Adil, Transparan, dan Akuntabel 
Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak: Komitmen Layanan Adil, Transparan, dan Akuntabel 
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jawa Barat I) menggelar kegiatan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) disaksikan oleh perwakilan pajak, asosiasi, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya di Auditorium Gedung Keuangan Negara (GKN) Bandung.

Piagam wajib pajak merupakan dokumen publik yang diterbitkan oleh otoritas pajak suatu negara yang secara eksplisit menyatakan hak dan kewajiban wajib pajak serta komitmen otoritas pajak dalam memberikan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel. Piagam wajib pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-13/PJ/2025.

“Piagam wajib pajak ini bertujuan membina hubungan saling percaya, saling menghormati, dan bertanggung jawab antara wajib pajak dan negara,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Kurniawan Nizar.

Baca Juga:Pajak Rumah Subsidi Gratis! Kebijakan Berlaku Hingga Tanggal SeginiGak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret, Cek Syarat dan Langkahnya

Terdapat 8 (delapan) hak dan kewajiban wajib pajak yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak tersebut. Isi piagam wajib pajak yang tercantum dalam PER-13/PJ/2025 sebagai berikut:

HAK WAJIB PAJAK

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1.Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:Berkat Bantuan SPAM dari Pemprov Jateng, Warga Desa Talunombo Wonosobo Bebas Kekurangan Air Bersih DJP dan Ditjen Dukcapil Sepakati Penggunaan NIK untuk Layanan Pajak

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

0 Komentar