Pemerintah Perkuat Pengaturan Pajak Aset Kripto

Ilustrasi kripto
Ilustrasi kripto (Sumber: Alesia Kozik/ Pexels)
0 Komentar

nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian (komisi/imbalan), sedangkan jasa verifikasi oleh penambang dikenakan PPN dengan besaran tertentu dan PPh berdasarkan tarif umum.

Berikut ini adalah skema pajak terbaru untuk aset kripto:

1. Skema Pajak

I. Perdagangana. Jual

b. Beli

II. Jasa Platform

III. Mining

IV. Penunjukan platform Luar Negeri (LN)

2. LAMA (PMK-81/2024)

IA.PPh Pasal 22 Final

0,1% (Bappebti)

0,2% (Non-Bappebti)IB. Besaran tertentu PPN

0,11% (Bappebti)

0,22% (Non-Bappebti)

II. Ketentuan Umum PPN, dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh)

III. Besaran tertentu PPN 1,1%, PPh Final 0,1%

IV. Platform LN ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi perdagangan aset kripto melalui PPMSE (PMK-60/2022 stdd PMK-81/2024.

3. BARU

I. PPh Pasal 22 Final

0,21% (Dalam Negeri) Dipungut oleh PPMSE DN (PAKD)

1% (Luar Negeri) Dipungut oleh PPMSE LN atau setor sendiriPPN

Tidak dikenai PPN (dipersamakan surat berharga)

II. Ketentuan Umum PPN

Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh)

III. Besaran tertentu PPN 2,2%

Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh)

IV. a) Platform LN akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal

22 dengan menggunakan Kepdirjen

b) Penunjukan (kriteria dan administrasinya diatur dalam Perdirjen).

Baca Juga:Pemerintah Tegaskan Konsumen Akhir Tak Dipungut Pajak Atas Pembelian EmasBitcoin dan Prediksi Siklus Pasar Mata Uang Kripto

“Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sejalan dengan karakteristik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (*)

0 Komentar