- Tidak dikenai PPh 22 karena merupakan konsumen akhir dan transaksi di bawah Rp10 juta.
- Jika nantinya dijual lagi ke bullion bank, pemungut pajak (0,25 %) berlaku terhadap nilai penjualan, bukan pembelian.
Namun, jika transaksi ke bullion bank melebihi Rp10 juta atau dilakukan oleh pedagang emas profesional, maka PPh Pasal 22 akan dipungut sebesar 0,25 % di titik transaksi.
Pemerintah telah memperbarui kebijakan pajak emas agar lebih efisien, adil, dan tidak memberatkan masyarakat umum. Meskipun PPh Pasal 22 tetap berlaku, konsumen ritel dan transaksi kecil mendapatkan pengecualian penuh. Kebijakan ini sejalan dengan upaya menyederhanakan perpajakan tanpa mengurangi kontrol fiskal. (*)