KURASI MEDIA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, aksi sebagian masyarakat yang mengibarkan bendera One Piece viral di media sosial dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk pemerintah. Penggunaan simbol dari serial anime Jepang itu dianggap tidak menghormati Bendera Merah Putih dan dinilai kontraproduktif terhadap semangat nasionalisme.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut bersifat provokatif dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Ia mengingatkan bahwa sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah perjuangan, masyarakat seharusnya dapat menahan diri dari tindakan yang memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan. “Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri, dan tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya, dikutip dari radarpena, Minggu, 3 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran simbol selain Merah Putih, terutama dalam momentum kenegaraan seperti 17 Agustus, memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Pasal 24 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 menyebutkan bahwa siapa pun yang terbukti mencederai kehormatan bendera negara dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Ia juga menyerukan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh tren viral yang dapat melukai martabat simbol negara.
Baca Juga:Sambut HUT ke-80 RI, Tunjukkan Semangat Kemerdekaan dengan Twibbon 17 Agustus 2025Laki Code 2025 Sajikan Kolaborasi Balap, Modifikasi, dan Gaya Hidup Maskulin
Di sisi lain, anggota DPR RI Firman Soebagyo menilai fenomena pengibaran bendera One Piece menjelang HUT RI sebagai bentuk provokasi yang mengarah pada upaya merongrong legitimasi pemerintahan Prabowo. “Ini cara-cara provokatif yang ingin menjatuhkan pemerintahan,” kata politikus Partai Golkar itu. Firman mendesak agar aksi tersebut disikapi dengan tegas. Ia mengimbau agar masyarakat tidak terbawa arus tren tersebut dan meminta aparat untuk menginterogasi pelaku guna mengungkap motif dan dalang di balik aksi ini.
Fenomena ini memicu perdebatan di masyarakat: Apakah pengibaran simbol anime populer semata-mata merupakan ekspresi budaya pop? Ataukah justru melecehkan simbol kenegaraan yang sakral? Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap lambang negara dan nilai-nilai historis perjuangan bangsa.