JABAR EKSPRES – Kini masyarakat tak perlu repot datang ke Samsat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, cukup melalui layanan perpanjangan STNK online via aplikasi SAMOLNAS, prosesnya bisa dilakukan langsung dari ponsel.
Fasilitas ini sangat membantu terutama bagi mereka yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor Samsat.
Namun perlu diingat, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan, bukan lima tahunan yang memerlukan cek fisik kendaraan.
Baca Juga:Harga Stroller Lamborghini Bikin Syok, Erika Carlina Pamer Kereta Bayi Rp87 JutaBRI RO Bandung Gelar Penyembelihan Hewan Qurban, Wujud Kepedulian Insan BRILian
Syarat Perpanjang STNK Online
Sebelum melakukan perpanjangan secara digital, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, sesuai nama di BPKB dan STNK
- STNK asli dan fotokopi
- Biaya pajak sesuai yang tertera di STNK atau sistem online
Cara Perpanjang STNK Online lewat SAMOLNAS
Berikut ini langkah-langkah perpanjangan STNK tahunan secara online melalui aplikasi resmi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional):
1. Unduh Aplikasi SAMOLNAS
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
2. Instal dan Daftar Akun
Setelah instalasi, buka aplikasi lalu lakukan registrasi. Anda akan diminta memasukkan data pribadi serta informasi kendaraan, seperti:
- Nomor polisi (plat kendaraan)
- Lima digit terakhir nomor rangka
3. Dapatkan e-SKPP dan Kode Pembayaran
Jika semua data valid, sistem akan mengirimkan e-SKPP (Surat Ketetapan Pajak) lengkap dengan kode pembayaran.
Kode ini hanya berlaku selama 2 jam, jadi segera lakukan pembayaran.
4. Lakukan Pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan melalui transfer bank. Berikut daftar bank yang bekerja sama:
Baca Juga:KDM Minta Sekolah di Jawa Barat Tak Berikan PR ke Siswa, Pulang Fokus Bantu Orang TuaKasus Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Jangan Panik
- BCA
- Mandiri
- BRI
- BNI
- BTN
- Permata
- CIMB Niaga
Jika tidak memiliki rekening di bank tersebut, Anda juga bisa bayar melalui platform e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak.
5. STNK Dikirim ke Alamat
Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, STNK yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat rumah Anda sesuai data yang terdaftar.
Layanan perpanjang STNK online ini tidak memerlukan kehadiran fisik di kantor Samsat, namun pastikan semua data dan dokumen sesuai agar proses berjalan lancar.
Selain itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan tetap wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan.