KURASI MEDIA – Imbas dari kasus royalti karena putar lagu di tempat usaha, sejumlah kalangan baik pelaku usaha hotel, restoran, hingga kafe mulai takut untuk memutar lagu di tempatnya.
Para pelaku usaha merasa khawatir, terlebih situasi ekonomi Indonesia yang sedang menurun. Akhirnya, banyak pelaku usaha (UMKM) lebih memilih untuk tidak memutar apapun di tempatnya.
Uan Membolehkan Memutar Lagunya
Menanggapi hal ini, vokalis band Juicy Luicy, Julian Kaisar berekasi. Lewat sebuah unggahan video ia membolehkan menggunakan lagunya untuk dinyanyikan atau diputar di tempat usaha.
Baca Juga:Alasan 8 Organisasi Sekolah Swasta Menggugat KDM Terkait Penambahan Rombongan BelajarKisruh Kebun Binatang Bandung: Dualisme Manajemen Picu Konflik Berkepanjangan
“Boleh, kapan aku nuntut royalti dari yang manggung di kafe? Nggak lah. Boleh bawain aja tuh di kafe kalian dengerin Juicy Luicy aja,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Uan tersebut juga memberikan tips agar tidak kena royalty saat memutar musik di kafe atau restoran. Yakni dengan memutar musik lo-fi.
“Sama ini guys, kalo nggak mau kena royalty yang lofi lofi aja tuh di Youtube. Itu juga buat vibes oke, kalau misalnya takut royalty-royalti. Kalau Juicy Luicy kita juga nggak pernah nagih, nggak pernah suruh izin bawain-bawain aja lah siapa saya lah band baru juga,” tuturnya.
Ahmad Dhani Izinkan Restoran Putar Lagu Dewa 19
Selain Uan, Ahmad Dhani juga membolehkan memutar lagunya di tempat-tempat usaha. Pentolan Dewa 19 itu memastikan jika penggunaan lagu-lagunya diperbolehkan dan gratis dengan syarat menginformasikannya lewat Dm Instagram.
“Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha – Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat,” ujar Ahmad Dhani via Instagram, Selasa (5/8).”Yang berminat DM @officialdewa19,” lanjutnya.
Undang-Undang tentang Royalti
Undang-undang yang mengatur tentang royalti yakni UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau musik.
Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Baca Juga:Jangan Lewatkan! Ada Festival Kuliner di Summarecon Mall Bandung, Catat Tanggalnya Supaya Gak Ketinggalan!Kumpulan Doa Saat Hujan Deras, Angin Kencang, dan Petir
Sementara itu, pelanggaran terhadap hak cipta terkait royalti dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Sanksi pidana berupa penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak senilai Rp1 miliar. **