KURASI MEDIA – Masyarakat khususnya pegawai baik negeri maupun swasta sekarang tidak perlu bingung mengenai Keputusan apakah tanggal 18 Agustus libur atau tidak.
Pemerintah telah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga:Mountain Dew Resort and Cafe Resmi Dibuka, Nikmati Panorama Pegunungan SumedangPKB Fun Run 2025, 10 Ribu Peserta Siap 'Hijaukan' Soreang dalam Puncak Harlah PKB ke-27
SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia yakni pada tanggal 18 Agustus 2025.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Rapat Penetapan Cuti Bersama
Sebelumnya, pemerintah menggelar rapat penetapan cuti bersama di kantor Kemenko PMK pada Kamis (7/8/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jadi Diri bangsa, Warsito serta Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi.
Selain memberikan kesempatan pada masyarakat untuk lebih menyemarakkan HUT RI, Keputusan ini juga diharapkan dapat memberi dampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal lewat mobilitas dan aktivitas masyarakat selama akhir pekan panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ungkap Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK Warsito.
Link Download SKB 3 Menteri tentang Libur 18 Agustus 2025
Agar menghindari berita simpang siur, pemerintah telah menyiapkan situs untuk men-download Salinan SKB 3 Menteri terkait libur tanggal 18 Agustus 2025.
Masyarakat bisa mengklik link berikut untuk mengunduh SKB terbaru.