KURASI MEDIA- Kabar gembira bagi para Guru PAUD non-formal di bulan Agustus 2025. Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) termasuk guru Paud pada 2025 ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Subkoordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Sri Lestariningsih.
Dalam keterangan resminya, Sri Lestariningsih mengungkapkan, bahwa skema pencairan bantuan untuk tahun 2025 akan berbeda dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga:Ditengah Isu SCAM, Aplikasi Risetcar Ciamis Gelar Santunan 100 anak YatimPenarikan Sukses, Apakah Masih Aman Deposit di Aplikasi Risetcar?
Perbedaan tersebut terletak pada besaran nominal bantuan, persyaratan yang ditetapkan, hingga mekanisme pengusulan.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen (Direktorat Jenderal) Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” kata Sri dalam keterangan resminya.
Lebih lanjut Sri menjelaskan, besaran bantuan insentif yang akan diberikan bagi guru PAUD non-formal mencapai Rp 2,4 juta per tahun, yang akan dibayarkan sekaligus. Sedangkan bantuan insentif untuk guru non-ASN tahun 2025 sebesar Rp 2,1 juta per tahun.
Terjadi perubahan yang sangat mencolok terkait besaran nominal yang akan diterima dibandingkan tahun lalu, dimana bantuan insentif diberikan per semester dengan total Rp 3,6 juta per tahun.
Syarat Penerima Bantuan Insentif
Untuk kamu yang merasa menjadi guru PAUD non-Formal, kamu bisa mengecek apakah semua syarat yang ditetapkan bisa ditepati, berikut perincian syaratnya :
Syarat penerima bantuan insentif Guru PAUD Non-Formal
– Memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025 yang dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dan penyelenggara satuan.- Mempunyai ijazah paling rendah SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.- Bertugas di kelompok bermain (KB) atau taman penitipan anak (TPA) di bawah pembinaan Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.- Terdata dalam Dapodik.- Tidak berstatus sebagai ASN.
Syarat Guru Non-ASN Dapat Bantuan Insentif Guru non-ASN
Guru Formal
Guru taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), atau sekolah menengah kejuruan (SMK).