KURASI MEDIA – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk jutaan keluarga yang tergolong ekonomi rentan.
Dua program yang menjadi prioritas adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
PKH memberikan bantuan tunai langsung bagi keluarga yang memiliki komponen prioritas seperti anak sekolah, balita, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Baca Juga:Kumpulan Link Twibbon Kemerdekaan HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025Inilah Daftar Aplikasi Penghasil Uang Berbasis Investasi Aman Diawasi OJK
Sementara BPNT disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di e-warong atau mitra resmi pemerintah.
Namun, sebelum bantuan cair, ada satu syarat utama: nama penerima harus terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah basis data resmi yang dikelola pemerintah untuk memetakan kondisi sosial-ekonomi rumah tangga di seluruh Indonesia.
Data ini menjadi acuan utama penentuan penerima bansos, sehingga penyaluran lebih tepat sasaran, menghindari penerima ganda, dan memastikan dana publik digunakan secara efektif.
Pembaruan DTSEN dilakukan secara berkala melalui verifikasi lapangan oleh petugas sosial, sehingga informasi yang digunakan tetap relevan dan akurat.
Langkah Daftar DTSEN agar Bisa Dapat PKH & BPNT
Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DTSEN, berikut langkah resmi yang harus diikuti:
1.Datang ke Kantor Desa atau Kelurahan
Bawa dokumen utama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Beberapa daerah mungkin meminta Surat Keterangan Tidak Mampu.
2.Verifikasi Lapangan oleh Petugas
Baca Juga:Spesifikasi POCO M7 Plus, Harga Cuma Rp2 JutaanTabel Cicilan KUR Mandiri Terbaru Agustus, Lengkap dengan Cara Ajukannya
Petugas akan memeriksa data dan kondisi keluarga, termasuk melakukan kunjungan rumah.
3.Penginputan ke Sistem DTSEN
Hasil verifikasi akan dimasukkan ke dalam sistem dan diajukan ke Dinas Sosial untuk validasi.
4.Pantau Perkembangan
Status pendaftaran bisa dipantau secara daring melalui situs atau aplikasi resmi Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH & BPNT via Website
Jika sudah terdaftar di DTSEN, masyarakat dapat mengecek status penerimaan bantuan dengan mudah melalui website:
1.Akses cekbansos.kemensos.go.id.
2.Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai alamat KTP.
3.Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
4.Ketik kode verifikasi yang muncul di layar.