KURASI MEDIA – Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif impor sebesar 19% untuk komoditas kopi asal Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku pada 7 Agustus 2025 ini menimbulkan pertanyaan soal dampaknya terhadap produsen kopi di Tanah Air, mengingat AS merupakan salah satu pasar utama.
Wakil Ketua Umum III Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI), Pranoto Soenarto, menilai kebijakan tersebut justru berpotensi lebih memberatkan AS dibandingkan Indonesia. Pasalnya, AS bukan negara produsen kopi dan sangat bergantung pada impor dari negara mitra, termasuk Indonesia. “Pada dasarnya juga ada anggota TPN-nya tim representatif AS yang menulis surat kepada Donald Trump untuk tidak memasukkan kopi sebagai komoditas yang dikenakan tarif. Semoga ada hasilnya. Karena memang itulah satu-satunya komoditas yang tidak kena pajak,” ujarnya kepada beritasatu.com, Rabu (13/8/2025).
Pranoto optimistis kualitas kopi Indonesia, seperti kopi arabika asal Sumatera yang menjadi bahan utama para roaster di AS, akan tetap diminati. Menurutnya, meskipun ada tarif 19%, pengusaha kopi di AS kemungkinan besar tetap rela membayar demi mendapatkan produk tersebut.
Baca Juga:9 Tanda HP Harus Diganti, Nomor 4 Sering Diabaikan Pengguna3,2 km Jalan Keneng-Londok Dikerjakan Tahun ini, Warga Ucapkan Terimakasih Kang DS
Ia menambahkan, surat keberatan terhadap kebijakan ini sudah dikirimkan tiga minggu lalu, dan diharapkan segera ada pengumuman resmi. “Karena produksi komoditas ini tidak ada di Amerika Serikat, seharusnya mereka tidak mengenakan tarif,” tegasnya.
Pranoto juga mengingatkan bahwa aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada prinsipnya menetapkan, negara yang tidak memproduksi suatu komoditas sebaiknya menerapkan tarif nol untuk produk tersebut. Adapun volume ekspor kopi Indonesia ke AS mencapai 16,3 ribu ton atau sekitar 16% dari total ekspor senilai US$ 307,4 juta.