Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Daftar Formasi yang Dibuka

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Daftar Formasi yang Dibuka
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Daftar Formasi yang Dibuka (Disway)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah merilis jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan Surat Edaran Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025.

Pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dibuka pada 7–20 Agustus 2025, sementara pengumuman alokasi kebutuhan dijadwalkan pada 22 Agustus–1 September 2025. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025 sebagai pedoman bagi seluruh instansi pemerintah.

Syarat dan Kategori Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 bersifat tertutup untuk umum, hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memenuhi kriteria dan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

Tiga kategori pelamar yang diprioritaskan:

Baca Juga:Dukung Hak Jaminan Kesehatan CPNS-PPPK 2025, BPJS Kesehatan Gelar Sosialisasi bersama Pemprov JabarTips Sukses untuk Lolos Seleksi CPNS

  1. Tenaga non-ASN terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2025 tetapi tidak lolos.
  2. Tenaga non-ASN yang tidak terdata di BKN namun sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 sepenuhnya dan belum mendapat formasi.
  3. Peserta yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun gagal mengisi formasi yang tersedia.

Formasi PPPK Paruh Waktu 2025

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, formasi jabatan yang dibuka meliputi:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional
  • Proses Usulan dan Penetapan Formasi

Setiap PPK wajib mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disertai Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) melalui layanan elektronik BKN. Setelah itu, KemenPAN-RB akan menetapkan jumlah formasi untuk masing-masing instansi pemerintah.

Dengan memahami jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, persyaratan, dan daftar formasi yang tersedia, instansi pemerintah dapat mempersiapkan usulan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Komentar