KURASI MEDIA – Gelombang protes besar-besaran di Kabupaten Pati akibat rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250% menjadi sorotan publik. Kebijakan ini mendorong DPRD Kabupaten Pati menggunakan hak angket untuk menyelidiki langkah Bupati Sudewo, sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) sebagai bagian dari proses pemakzulan.
Meski kasus Pati menjadi pemicu sorotan, hak angket sejatinya bukan hal baru. Instrumen ini telah lama menjadi salah satu kewenangan penting legislatif, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Apa Itu Hak Angket?
Mengutip DPR.go.id, hak angket adalah kewenangan DPR atau DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:Inilah Deretan Mobil Mewah Milik Bupati Pati Sudewo, Harganya Gak Kaleng-kaleng!Demo di Pati Tuntut Pemakzulan Bupati Sudewo, Apa Respons Gerindra?
Dalam Pasal 159 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa DPRD memiliki tiga hak utama: hak interpelasi (meminta penjelasan), hak angket (penyelidikan mendalam), dan hak menyatakan pendapat (yang dapat berujung pemakzulan).
Fungsi Hak Angket
- Pengawasan – Memastikan pemerintah menjalankan undang-undang sesuai aturan.
- Transparansi – Membuka informasi yang mungkin tertutup bagi publik.
- Akuntabilitas – Meminta pertanggungjawaban atas kebijakan atau keputusan pemerintah.
- Perlindungan Kepentingan Publik – Mencegah kebijakan yang merugikan masyarakat.
Dasar Hukum Hak Angket
- UUD 1945 Pasal 20A ayat (2)
- UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
- Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR
- Pasal 159 UU Nomor 23 Tahun 2014 (untuk DPRD)
- Tata Tertib DPRD di masing-masing daerah
Prosedur Hak Angket di DPR/DPRD
- Pengajuan Usul – Memenuhi syarat jumlah anggota dan dukungan lintas fraksi.
- Pembahasan di Rapat Paripurna – Disetujui minimal 2/3 anggota yang hadir.
- Pembentukan Panitia Angket – Melibatkan perwakilan semua fraksi.
- Penyelidikan dan Pengumpulan Data – Memanggil pihak terkait, memeriksa dokumen, ingga kunjungan lapangan.
- Penyusunan Laporan – Berisi hasil temuan dan rekomendasi.
- Pengambilan Keputusan – Rekomendasi disampaikan ke pemerintah dan publik.
- Dengan prosedur yang jelas dan dasar hukum yang kuat, hak angket menjadi salah satu
- instrumen penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan.