Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 1,51 Miliar di Tanjung Priok

Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 1,51 Miliar di Tanjung Priok
Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 1,51 Miliar di Tanjung Priok (Sumber Foto/beritasatu.com)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama TNI Angkatan Laut berhasil menggagalkan penyelundupan impor ballpres atau pakaian bekas ilegal senilai Rp 1,51 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kerja sama ini dilakukan melalui patroli gabungan di laut serta pengawasan di pelabuhan dan jalur darat. “Kita sebagai stakeholder yang berkepentingan dalam penanganan masuknya barang-barang ilegal, baik impor dari luar negeri maupun barang yang tidak layak digunakan di dalam negeri, memiliki tanggung jawab besar. Jika dibiarkan, tentu akan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional,” ujar Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Kamis (14/8/2025).

Dilansir dari beritasatu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, memaparkan bahwa penyelundupan ini dilakukan melalui tiga kontainer berisi 755 ballpress, terdiri dari 747 bal pakaian dan aksesori bekas, serta delapan bal tas bekas. Seluruh barang diangkut oleh Kapal Kargo Eagle Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok.

Baca Juga:Apa Itu Hak Angket dalam Isu Pemakzulan Bupati Pati?Cara Membeli Mobil Kredit Tanpa Riba Sesuai Syariah, Aman dan Halal

“Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1,51 miliar,” jelas Nirwala.

Operasi penindakan berlangsung sejak Sabtu (9/8/2025) hingga Selasa (12/8/2025) di tiga titik strategis: Dermaga 212 Pelabuhan Tanjung Priok sebagai lokasi pembongkaran, area pemindaian impor, dan TPS CDC Banda sebagai tempat penimbunan serta pemeriksaan barang.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) TNI AL, Laksamana Madya Denih Hendrata, menyatakan bahwa penindakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda strategis nasional Asta Cita, khususnya terkait upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyelundupan barang ilegal.

“Praktik penyelundupan barang ilegal merugikan negara, merusak industri tekstil dalam negeri, serta berpotensi menimbulkan penyebaran penyakit menular,” ujarnya.

Tindakan pelaku impor ilegal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

0 Komentar