Berlaku dari 19 Agustus 2025, Apa Saja Deretan Motor yang Dilarang Isi Pertalite?

Potret petugas SPBU
Potret petugas SPBU tengah mengisi bahan bakar untuk mobil (Sumber: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pemerintah berencana memberlakukan peraturan baru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk beberapa jenis kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.

Sehingga nantinya, kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Baca Juga:Ikatan Motor Honda Bandung Rayakan Anniversary ke-23 dengan Semangat Persaudaraan yang Tak TerbatasPaguyuban Motor Honda Bekasi Satukan Hobi, Eratkan Persaudaraan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan dengan mobil di atas 1.400cc dan motor dari 250cc, termasuk ke dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil berkapasitas mesin di atas 1.400cc. Kemudian, motor berkapasitas mesin mulai dari 250cc. Berikut lengkapnya:

1.. Yamaha XMAX

2. Yamaha TMAX

3. Yamaha MT25

4. Yamaha R25

5. Yamaha MT09

6. Yamaha MT07

7. Honda Forza

8. Honda CB650R

9. Honda X-ADV

10. Honda CBR250R

11. Honda CB500X

12. Honda CRF250 Rally

13. Honda CRF1100L Africa Twin

14. Honda CBR600RR

15. HondaCBR1000RR

16. Suzuki Gixxer250

17. Suzuki Hayabusa

18. Kawasaki Ninja ZX-25R

19. Kawasaki Ninja H2

20. Kawasaki KLX250

21. Kawasaki KX450

22. Kawasaki Ninja 250SL

23. Kawasaki Ninja 250

24. Kawasaki Vulcan

25. Kawasaki Versys 250

26. Kawasaki Versys 1000.

Sebagai tambahan peraturan ini, merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 soal Penyediaan, Pendistiribuan dan Harga Jual Eceran BBM. (*)

0 Komentar