KURASI MEDIA – Pemerintah berencana memberlakukan peraturan baru yang melarang penggunaan BBM Pertalite untuk beberapa jenis kendaraan di SPBU seluruh Indonesia.
Sehingga nantinya, kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak langsung oleh petugas, dengan daftar kendaraan yang tidak diperbolehkan.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Baca Juga:Ikatan Motor Honda Bandung Rayakan Anniversary ke-23 dengan Semangat Persaudaraan yang Tak TerbatasPaguyuban Motor Honda Bekasi Satukan Hobi, Eratkan Persaudaraan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan dengan mobil di atas 1.400cc dan motor dari 250cc, termasuk ke dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina
Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil berkapasitas mesin di atas 1.400cc. Kemudian, motor berkapasitas mesin mulai dari 250cc. Berikut lengkapnya:
1.. Yamaha XMAX
2. Yamaha TMAX
3. Yamaha MT25
4. Yamaha R25
5. Yamaha MT09
6. Yamaha MT07
7. Honda Forza
8. Honda CB650R
9. Honda X-ADV
10. Honda CBR250R
11. Honda CB500X
12. Honda CRF250 Rally
13. Honda CRF1100L Africa Twin
14. Honda CBR600RR
15. HondaCBR1000RR
16. Suzuki Gixxer250
17. Suzuki Hayabusa
18. Kawasaki Ninja ZX-25R
19. Kawasaki Ninja H2
20. Kawasaki KLX250
21. Kawasaki KX450
22. Kawasaki Ninja 250SL
23. Kawasaki Ninja 250
24. Kawasaki Vulcan
25. Kawasaki Versys 250
26. Kawasaki Versys 1000.
Sebagai tambahan peraturan ini, merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 soal Penyediaan, Pendistiribuan dan Harga Jual Eceran BBM. (*)