Kasus ini muncul di tengah meningkatnya perdebatan seputar pelarangan organisasi pro-Palestina di Inggris. Sejak pemerintah menyatakan Palestine Action sebagai organisasi ilegal pada awal Juli 2025, lebih dari 700 orang telah ditangkap, terutama saat mengikuti demonstrasi.
Keputusan pelarangan diambil hanya beberapa hari setelah kelompok tersebut mengklaim bertanggung jawab atas aksi pembobolan pangkalan udara di Inggris selatan. Serangan itu merusak dua pesawat tempur dengan kerugian ditaksir mencapai £7 juta (sekitar Rp135 miliar).
Meski demikian, kelompok tersebut menyebut aksinya sebagai bentuk protes atas dukungan militer tidak langsung Inggris terhadap Israel selama perang di Gaza.