KURASI MEDIA – Geger Investasi tercepat dan terbukti langsung cair membayar hanya dalam hitungan menit di aplikasi PRADA, kini membuat banyak orang penasaran.
Saking hebohnya, banyak yang langsung mendaftar dan mencoba karena penasaran. Pasalnya sudah banyak yang mengaku berhasil cair mendapatkan kembali modal plus keuntungan atau profit sebesar 20-30 persen hanya dalam satu kali deposit saja.
Kemudahan pencairan di aplikasi baru dengan nama PRADA ini seperti memberikan harapan baru bagi para pecinta ponzi, apalagi yang baru mengalami kerugian besar di aplikasi investasi bodong lainnya.
Baca Juga:Modus Baru Penipuan di Aplikasi Risetcar, Pelaku Tawarkan Jasa Bantu Pencairan Tebar Ancaman, Aplikasi Risetcar Kini Positif SCAM
Banyak yang berharap dengan menggunakan aplikasi ini, bisa mengembalikan modal yang pernah hilang diaplikasi lainnya yang sudah scam.
Namun benarkah aplikasi PRADA ini legal, aman dan menguntungkan digunakan untuk jangka panjang?
Kita akan coba membuktikan sendiri, apakah aplikasi ini benar-benar memberikan keuntungan bagi anggotanya.
Untuk mendapatkan aplikasi ini ternyata cukup sulit, tidak seperti aplikasi lainnya, yang banyak membagikan Link daftar di sosial media.
Untuk mendaftar dan mendapat akses ke aplikasi, kita perlu menghubungi receptionis terlebih dahulu, Receptionis ini yang nantinya akan memandu cara mendaftar, mendapat akun hingga melakukan deposit nanti.
Setelah sukses membayar deposit dan akan melakukan penarikan, kita akan diberikan nomer kontak seorang mentor untuk memandu saat pencairan.
Aplikasi ini benar-benar terbukti memberikan keuntungan sebesar 20 persen untuk deposit nominal dibawah Rp1.000.000 sedangkan deposit diartas Sejuta bisa mendapatkan profit hingga 30 persen tergantung paket yang dipilih.
Baca Juga:Penyebab Kematian Mpok Alpa Terungkap, Sahabat Akhirnya Bongkar KisahnyaBenarkah Aplikasi Risetcar Bisa WD lagi setelah Bayar Rp500.000?
Jika memang terbuki menguntungkan, apakah aplikasi ini legal dan aman digunakan. Untuk hal ini kita masih sanksi, karena aplikasi ini tetap terindikasi sebagai ponzi, apalagi memberikan keuntungan sangat besar dan dalam wantu yang sangat singkat, tentu saja hal ini menimbulkan kecurigaan.
Meski dalam poster promosinya, aplikasi ini mencantumkan logo berbagai lembaga negera seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementrian Keuangan RI dan juga Bank Indonesia, namun bisa jadi hal ini hanya rekayasa agar masyarakat terperdaya dan percaya pada aplikasi ini.