KURASI MEDIA – Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), memberikan pernyataan mengejutkan terkait kebijakan ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Prabowo adalah satu-satunya Presiden Indonesia yang berani secara konsisten menerapkan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar pembangunan ekonomi nasional.
Pasal 33 UUD 1945 dan Semangat Kemandirian
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut Zulhas, kebijakan yang dijalankan pemerintahan Prabowo benar-benar mengarah pada semangat pasal tersebut, terutama dalam sektor pangan, energi, dan sumber daya alam strategis.
“Pak Prabowo berani ambil langkah yang tidak populer tapi sangat fundamental. Semua kebijakan yang beliau jalankan berpijak pada Pasal 33, yaitu ekonomi untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya untuk segelintir orang,” ujar Zulhas di Jakarta, Rabu (21/8/2025).
Baca Juga:Seruan Demo 25 Agustus di DPR RI: Tuntutan Pembubaran DPR hingga Dekrit PresidenRozi Putra Terpilih sebagai Ketua Bidang Pemuda, Pelajar & Mahasiswa (PPM) DPW PKS Jawa Barat 2025–2030
Kebijakan Ekonomi Berbasis Kedaulatan
Zulhas mencontohkan program swasembada pangan dan energi, serta langkah pemerintah memperketat regulasi impor barang strategis. Menurutnya, keberanian Presiden Prabowo menolak intervensi asing dalam pengelolaan sumber daya menjadi bukti nyata penerapan pasal konstitusi tersebut.
“Tidak mudah menolak tekanan asing, tapi Presiden Prabowo melakukannya demi kepentingan bangsa. Ini yang membuat beliau berbeda dengan presiden-presiden sebelumnya,” lanjut Zulhas.
Respons Publik dan Pengamat
Pernyataan Zulhas langsung menuai tanggapan beragam. Sebagian kalangan menilai klaim tersebut perlu dikaji lebih dalam, sebab sejumlah presiden terdahulu juga pernah menjalankan kebijakan berbasis Pasal 33, seperti nasionalisasi perusahaan asing di era Soekarno maupun kebijakan energi di era Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Rendra Kusuma, menilai apa yang disampaikan Zulhas cukup relevan dalam konteks saat ini. “Prabowo mencoba menghidupkan kembali roh Pasal 33 di tengah arus liberalisasi ekonomi global. Itu patut dicatat sebagai langkah strategis,” ujarnya.
Menanti Implementasi Jangka Panjang
Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi pemerintah, mulai dari kebutuhan investasi, ketergantungan pada impor, hingga keterbatasan teknologi. Publik menanti apakah semangat Pasal 33 yang diusung benar-benar bisa diwujudkan dalam kebijakan jangka panjang.