KURASI MEDIA – Pemerintah kembali menggulirkan gagasan pengenaan cukai untuk Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) sebagai upaya mengatasi tingginya risiko kesehatan akibat konsumsi gula berlebih.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa gula merupakan faktor pemicu utama kematian global, bahkan lebih mematikan daripada rokok. Ia menekankan, “Kalau kadar gula darah tinggi dan tidak terkendali, itu bisa menyerang ginjal, mata, jantung, hingga menyebabkan stroke.”
Kebijakan ini sejalan dengan rencana Kementerian Keuangan yang telah mempersiapkan penerapan cukai MBDK. Mengutip laporan beritasatu, “Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan mulai Juli 2025 sebagai langkah pencegahan diabetes dan pengendalian konsumsi gula masyarakat”.
Baca Juga:Viral! Game Simulasi 19 Juta Pekerjaan Ramai Dibicarakan NetizenDari Layanan Kesehatan Hingga Administrasi, Riyan Merasakan Kemudahan dari Program JKN
Menurut Menkes, konsumsi gula yang tinggi menjadi penyebab utama berbagai penyakit tidak menular seperti diabetes, penyakit jantung, gagal ginjal, hingga stroke. Ia menegaskan bahwa beban penyakit akibat gula berdampak langsung terhadap produktivitas masyarakat dan menguras anggaran kesehatan negara.
Di negara-negara maju seperti Eropa, Amerika Serikat, dan Singapura, konsumsi gula sudah diatur dengan ketat. Menkes mendorong agar masyarakat Indonesia membatasi asupan gula maksimal dua sendok makan per hari, karena gula dalam minuman manis lebih cepat diserap tubuh dan mempercepat penumpukan lemak visceral sebagai pemicu penyakit kronis.
Cukai Sebagai Instrumen Pengendalian
- Pengenaan cukai terhadap minuman manis dalam kemasan diharapkan dapat:
- Mengendalikan konsumsi melalui kenaikan harga produk.
- Mendorong masyarakat beralih ke minuman lebih sehat seperti air putih.
- Meningkatkan penerimaan negara yang dapat digunakan untuk program pencegahan penyakit dan edukasi kesehatan publik.
“Kalau tidak dikendalikan, dampak kematian akibat gula akan semakin besar,” tegas Budi.
Meski tujuan kebijakan ini jelas, industri minuman menyampaikan kekhawatiran terkait potensi turunnya daya beli masyarakat dan perlambatan pertumbuhan sektor. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kesehatan publik tetap menjadi prioritas utama.
Dengan rencana pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pemerintah berharap konsumsi gula masyarakat bisa terkendali. Kebijakan ini bukan hanya sekadar langkah fiskal, tetapi juga investasi jangka panjang demi menekan angka penyakit tidak menular dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.