KURASI MEDIA – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kasus penangkapan mantan pegawainya yang terjerat tindak fraud oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
Kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini menyita perhatian publik karena menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp3,6 miliar.
Pelaku diketahui merupakan seorang mantan pegawai perempuan yang sebelumnya bertugas sebagai mantri di BRI Unit Surapati, Kota Bandung.
Baca Juga:BRI Dukung Pendidikan Berkualitas, Salurkan Beasiswa untuk 40 Siswa di Region 9 BandungKUR BRI 2025 Pinjam Rp50 Juta Cicilan Mulai Rp77 Ribuan Per Hari, Ringan Buat Modal Usaha!
Menanggapi santernya pemberitaan tentang kasus ini, Pihak BRI melalui Pemimpin Cabang BRI Branch Office Bandung Martadinata Reza Riandi Putra memberikan keterangan resminya yang berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sehubungan dengan bersama ini kami sampaikan:
1. Kasus ini merupakan hasil temuan dari pengawasan internal BRI melalui Branch Office Bandung Martadinata. Hal ini mencerminkan komitmen BRI dalam menjaga integritas operasional serta menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan (fraud).
2. BRI telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum bersangkutan, serta melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
3. BRI akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan menegaskan bahwa setiap pelaku fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum serta menerima hukuman yang setimpal.
4. BRI mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan, dan siap bersinergi penuh dengan aparat penegak hukum demi penuntasan kasus ini.
5. BRI berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan layanan perbankan yang aman, sehat, dan andal, serta menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten demi memastikan kualitas layanan terbaik kepada nasabah.
Dalam aksinya menyelewengkan dana KUR, pelaku menggunakan tiga modus berbeda. Ia merekayasa dokumen persyaratan kredit, melakukan pemotongan dana milik debitur KUR sepanjang periode 2020–2022, hingga memanfaatkan identitas orang lain demi mendapatkan pencairan KUR.
Baca Juga:Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 yang Menyentuh Hati dan Penuh MaknaAmalan Utama di Bulan Maulid Nabi Muhammad SAW yang Penuh Keberkahan
Saat ini, pelaku berinisial II telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang dinilai sah, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung pun meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan lebih lanjut.