Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Hanya untuk Masyarakat Tak Mampu

Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Hanya untuk Masyarakat Tak Mampu
Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK, Hanya untuk Masyarakat Tak Mampu (sumber foto: transisienergi.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Mulai tahun depan, masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg atau gas melon wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dilansir dari Radarpena, kebijakan ini ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai menghadiri rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/8/2025).

“Tahun depan iya (berlaku). Jadi masyarakat mampu jangan pakai elpiji 3 kg lah. Saya pikir mereka sudah punya kesadaran,” ujar Bahlil.

Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 27 Agustus 2025Prakiraan Cuaca Bandung Rabu 27 Agustus 2025: Cenderung Cerah Berawan

Menurut Bahlil, LPG 3 kg bersubsidi ke depan hanya boleh digunakan oleh kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah, yaitu mereka yang masuk desil 1 hingga 4 atau sekitar 40 persen penduduk berpenghasilan terbawah.

Dengan begitu, kelompok menengah ke atas tidak lagi bisa membeli gas melon subsidi. Pemerintah berharap kelompok ekonomi mampu dapat beralih menggunakan LPG nonsubsidi.

Agar distribusi lebih tepat sasaran, pemerintah akan memanfaatkan data tunggal Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap transaksi pembelian akan tercatat dan dibatasi sesuai kuota yang ditetapkan.

“Nanti datanya pakai data BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah APBN disahkan,” jelas Bahlil.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, subsidi energi masih menjadi salah satu fokus utama pemerintah. Total anggarannya mencapai ratusan triliun rupiah, dengan rincian:

  • Subsidi listrik: Rp104,64 triliun (naik 17,5% dari tahun sebelumnya) untuk pelanggan 450–900 VA.
  • Subsidi LPG 3 kg: Rp80,3 triliun.
  • Subsidi BBM tertentu: Rp25,1 triliun.

Sehingga total subsidi energi untuk LPG 3 kg dan BBM pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp105,4 triliun.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya boleh dinikmati oleh masyarakat miskin dan rentan. Sementara itu, kelompok menengah ke atas diimbau untuk menggunakan LPG nonsubsidi agar penyaluran subsidi energi lebih adil dan tepat sasaran.

0 Komentar