Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menjadi langkah penting pemerintah untuk menekan angka keberangkatan non prosedural. Dengan sistem yang lebih ketat, digitalisasi layanan, dan pengawasan yang diperkuat, pemerintah berkomitmen melindungi pekerja migran agar dapat bekerja di luar negeri secara aman dan bermartabat. (**)
Pemerintah Dorong Revisi UU Pekerja Migran untuk Cegah Keberangkatan Non Prosedural
