KURASI MEDIA – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga fasilitas publik saat menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi. Aksi turun ke jalan merupakan hak yang sah, namun perusakan infrastruktur tidak bisa dibenarkan.
Dikutip dari beritasatu, Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV, Alik Mustakim, menyoroti kericuhan dalam aksi demo di Bandung pada Jumat (29/8/2025) malam hingga Sabtu (30/8/2025). Dalam peristiwa tersebut, sejumlah fasilitas umum mengalami kerusakan, termasuk insiden pembakaran videotron yang menempel pada struktur beton Jembatan Prof Mochtar Kusumaatmadja (Pasupati).
“Pasti kita semua berharap infrastruktur ini dijaga bersama. Unjuk rasa adalah hak semua orang, tetapi vandalisme atau perusakan tentu tidak ada yang menginginkan. Ke depan, semoga hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Alik di Bandung, Senin (1/9/2025).
Baca Juga:Arsenal Dapatkan Bek Ekuador Piero Hincapie, Ini Komentar Arteta dan Andrea BertaSituasi Mencekam di Unisba dan Unpas, Gas Air Mata Masuk ke Area Kampus
Kementerian PU memastikan Jembatan Pasupati tetap aman digunakan setelah demonstrasi. Tim teknis dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Jakarta–Jawa Barat telah melakukan pengecekan awal, terutama pada bagian jembatan yang terkena dampak api.
“Secara kasat mata, kondisi jembatan baik dan sejak Jumat malam sudah bisa dilintasi kendaraan dengan aman. Namun, tim kami tetap melakukan identifikasi teknis agar hasilnya valid,” tambah Alik.
Aksi unjuk rasa pada 29–30 Agustus 2025 tersebut juga menimbulkan kerusakan di sejumlah titik Bandung. Beberapa fasilitas yang terdampak di antaranya aset MPR di Jalan Diponegoro, Gedung DPRD Jawa Barat, rumah makan Sambara, rumah warga di Jalan Gempol, dua kantor bank di Jalan Ir H Djuanda, hingga sepuluh motor serta sejumlah warung makan. Area di bawah Jembatan Pasupati juga tidak luput dari imbas kericuhan.
Alik menegaskan bahwa menjaga aset publik merupakan tanggung jawab bersama. Demonstrasi tetaplah hak rakyat, tetapi harus dijalankan secara damai tanpa merugikan fasilitas negara maupun masyarakat.