Asuransi Mobil Rusak Akibat Kerusuhan, Apakah Bisa Klaim?

Asuransi Mobil Rusak Akibat Kerusuhan, Apakah Bisa Klaim?
Asuransi Mobil Rusak Akibat Kerusuhan, Apakah Bisa Klaim? (sumber foto: freepik)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Kerusuhan besar yang terjadi di beberapa kota Indonesia pekan lalu membuat banyak mobil menjadi korban. Mulai dari kaca pecah, bodi penyok, hingga terbakar habis. Pertanyaannya, apakah kerusakan akibat kerusuhan bisa ditanggung oleh asuransi mobil?

Secara umum, polis standar asuransi mobil baik All Risk maupun TLO tidak menanggung kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, atau perusakan massal. Justru risiko tersebut termasuk dalam klausul pengecualian.

Namun, ada solusi dengan menambahkan perluasan jaminan SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion) atau RSMD (Riot, Strike, Malicious Damage). Dengan tambahan ini, klaim kerusakan akibat kerusuhan bisa diajukan.

Baca Juga:Tata Kelola Beras Dinilai Amburadul, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 7 TriliunTrump Sindir Xi Jinping, Putin, dan Kim Jong Un Usai Bertemu di Beijing

Premi tambahan SRCC/RSMD juga tergolong ringan dibanding nilai pertanggungan, sehingga banyak pemilik kendaraan menganggapnya investasi penting.

Syarat dan Persiapan Klaim

  • Jika mobil Anda rusak karena kerusuhan, pastikan dulu:
  • Polis aktif dan premi sudah dibayar penuh.
  • Perluasan SRCC/RSMD tertera dalam polis.
  • Kerusakan bukan akibat kesengajaan (misalnya sengaja masuk ke area kerusuhan).

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil Akibat Kerusuhan

1. Segera lapor ke perusahaan asuransi (maksimal 5 hari setelah kejadian).

2. Dokumentasikan kerusakan dengan foto, video, dan kronologi kejadian.

3. Lengkapi dokumen kendaraan seperti polis, STNK, KTP, SIM, dan formulir klaim.

4. Lampirkan laporan polisi jika kerusakan tergolong berat atau total loss.

5. Tunggu surveyor datang menilai kerusakan sebelum diterbitkan SPK (surat perintah kerja).

6. Bayar biaya own risk yang biasanya sekitar 10% dari nilai klaim.

7. Mobil diperbaiki di bengkel rekanan sebelum dikembalikan ke pemilik.

Lama Proses Klaim

Waktu penyelesaian klaim tergantung jenis kerusakan dan kelengkapan dokumen. Jika dokumen lengkap, klaim bisa selesai hanya dalam beberapa hari. Namun untuk kerusakan berat, proses bisa memakan waktu lebih lama, bahkan beberapa minggu.

Saat ini, sebagian besar perusahaan asuransi sudah menyediakan layanan klaim digital melalui aplikasi, sehingga lebih cepat dan praktis dibanding cara manual.

Kerusuhan bisa menimbulkan kerugian besar bagi pemilik mobil. Oleh karena itu, menambahkan perlindungan SRCC/RSMD pada polis asuransi mobil sangat penting. Dengan begitu, Anda tidak perlu menanggung seluruh biaya perbaikan sendiri jika kendaraan rusak akibat kerusuhan.

0 Komentar