KURASI MEDIA – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, akhirnya memberikan klarifikasi terkait foto viral dirinya bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan mantan tersangka pembalakan liar, Muhammad Azis Wellang.
Foto tersebut ramai beredar di media sosial hingga grup WhatsApp PORDI dan KKSS, menimbulkan polemik publik karena melibatkan sosok dengan latar belakang hukum.
Agenda Silaturahmi di Posko KKSS
Karding menjelaskan bahwa pertemuan pada 1 September 2025 di Posko Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) adalah agenda rutin silaturahmi pengurus.
Baca Juga:Piala Dunia 2026: Format Baru, 48 Tim, dan Negara yang Sudah LolosSopir Angkot Jadi Pahlawan Informasi JKN di Kota Bandung
“Seluruh pengurus datang saat itu, di antaranya Andi Rukma Nurdin, Andi Bohar, Azis Wellang, M Fachri, Riswan, Abdul Rahman, dan Marwah,” ujar Karding dalam keterangan tertulis, Minggu (7/9/2025), dikutip dari Radarpena.
Menurutnya, permainan domino yang berlangsung di posko tersebut merupakan bagian dari tradisi masyarakat Sulawesi Selatan, bukan agenda khusus yang berkaitan dengan pihak tertentu.
Pertemuan dengan Raja Juli Antoni
Karding juga menegaskan bahwa ia memang sudah berencana bertemu dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk berbincang santai. Karena saat itu sedang berada di posko KKSS, ia mengajak Raja Juli bertemu di lokasi tersebut.
Pertemuan berlangsung hingga malam hari. Saat hendak pulang, Raja Juli sempat diajak bergabung sebentar bermain domino bersama Karding, Azis Wellang, dan Andi yang juga Wakil Ketua Umum PB PORDI.
“Dalam pertemuan itu, Raja Juli hanya mengenal saya. Sementara yang lain adalah pengurus KKSS. Setelah sebentar bermain, beliau langsung pamit pulang,” kata Karding.
Status Hukum Azis Wellang
Mengenai kehadiran Azis Wellang, Karding mengaku awalnya tidak mengetahui latar belakang hukum yang bersangkutan. Namun setelah ditelusuri, ia memastikan bahwa Azis sudah tidak lagi berstatus tersangka.
“Saya mendapat penjelasan bahwa Azis Wellang tidak lagi berstatus tersangka pembalakan hutan berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 13/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Pst serta SP3 dari Ditjen Gakkum KLHK,” jelasnya.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Apresiasi Santosa Hospital Bandung Raih Juara 1 Nasional DigitalisasiTutorial Prompt AI: Figurine Realistis & Pixel Art Everskies dalam Satu Klik
Karding berharap klarifikasi ini bisa meredam kesalahpahaman publik. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut murni acara silaturahmi pengurus KKSS, tanpa ada kaitan dengan urusan hukum siapa pun.