1. Bank Mandiri
Bank Mandiri mempunyai produk bernama KPR Multiguna Mandiri. Produk ini menawarkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dapat digunakan untuk pembiayaan berbagai kebutuhan konsumtif dengan agunan berupa rumah, ruko, rukan, atau apartemen.
Limit pinjaman dari bank BRI mencapai 45 kali gaji, dengan tenor hingga 25 tahun untuk pembelian rumah atau 15 tahun untuk pembiayaan multiguna.
2. Bank BRI
BRI melalui produk Briguna Karya menawarkan pinjaman tanpa Batasan jumlah, disesuaikan dengan kemampuan bayar, tenor mencapai 15 tahun atau hingga masa persiapan pension.
3. Bank BNI
Baca Juga:Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 15 September 2025Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025, Syarat dan Daftar Formasi yang Dibuka
Bank BNI melalui produk BNI Fleksi Aktif menawarkan pinjaman hingga Rp500 juta, dengan tenor pembayaran mencapai 15 tahun.
4. Bank BSI
Bank BSI melalui produk Mitraguna Berkah menawarkan pinjaman hingga Rp500 juta, dengan tenor pembayaran mencapai 15 tahun.
Limit-limit tersebut merupakan perkiraan dari data di tahun sebelumnya. Limit bisa bertambah mengikuti ketentuan yang berlaku.
Faktor Penentu Limit Pinjaman
1. Masa Kontrak SK PPPK
Pegawai dengan kontrak satu tahun umumnya mendapatkan plafon pinjaman lebih kecil dibandingkan pegawai dengan kontrak lima tahun. Limit pinjaman biasanya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp150 juta, tergantung kebijakan bank.
2. Penghasilan Bulanan
Bank menggunakan data gaji bersih untuk menentukan kemampuan bayar nasabah.
Keuntungan dan Risiko
Keuntungan:1. Proses pengajuan cepat dan mudah.2. Bunga relatif rendah, terutama untuk produk kredit tanpa agunan.3. Pembayaran cicilan dapat dipotong langsung dari gaji.
Risiko:1. SK PPPK akan dikuasai bank hingga pinjaman lunas.2. Jika kontrak kerja berakhir sebelum masa pinjaman selesai, pegawai harus melunasi sisa pinjaman sekaligus.