Gak Perlu Antre! Ini Cara Mudah Membuat SKCK Online

Cara membuat SKCK online
Cara membuat SKCK online (sumber: indonesia.go.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang dikeluarkan kepolisian Republik Indonesia. Surat ini biasanya menjadi salah satu syarat melengkapi dokumen.

SKCK biasanya diminta ketika kamu akan melamar pekerjaan, mengurus paspor, dan melengkapi berkas administratif untuk keperluan lainnya. Surat ini menandakan jika kamu merupakan Warga Negara Indonesia yang tidak punya catatan hukum.

Kamu bisa mengurus SKCK di kantor kepolisian. Namun, kamu harus siap-siap antre di kantor polisi karena pasti selalu saja ada yang mengurus surat ini setiap harinya. Ada satu cara agar kamu tidak perlu repot antre, yakni dengan membuatnya lewat online.

Baca Juga:Syarat & Cara Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu 2025: Praktis Lewat AplikasiBerapa Maksimal Pinjaman SK PPPK 2025? Simak Penjelasan Berikut

Langkah-Langkah Membuat SKCK Online Lewat Handphone

Agar tidak repot antre, kamu bisa mengajukan pembuatan SKCK lewat handphone. Berikut cara selengkapnya.

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar SKCK online, alangkah baiknya jika kamu mempersiapkan dokumen wajib yang diperlukan. Dokumen tersebut diantaranya:

KTP (Kartu Tanda Penduduk)

KK (Kartu Keluarga)

Pas foto berwarna berukuran 4×6

Dokumen tambahan (misalnya surat pengantar dari kantor atau instansi tertentu, jika diminta)

2. Unduh Aplikasi atau Kunjungi Website SKCK Online

Kamu bisa mengunduh aplikasi atau langsung ke website resmi SKCK Online Polri di handphone.

3. Registrasi Akun

Setelah masuk, kamu harus mendaftarkan akunmu terlebih dahulu. Daftar dengan mengisi nama lengkap, email, nomor telepon, dan data pribadi lainnya. Setelah mengisi data diri, kamu juga harus membuat password akunmu.

4. Isi Formulir Permohonan SKCK

Jika sudah membuat akun, kamu tinggal mengisi formulir permohonan SKCK. Masukkan nama lengkap sesuai dengan, tempat tanggal lahir sesuai dengan KTP. Ikuti semua perintah sesuai dengan yang tertera.

Setelah semua sudah terisi, kamu tinggal mengunggah dokumen yang telah disiapkan sebelumnya seperti KTP, KK, pas foto, dll. Pastikan file sesuai dengan format yang diminta.

Baca Juga:Syarat & Cara Membuat SKCK PPPK Paruh Waktu 2025: Praktis Lewat AplikasiBerapa Maksimal Pinjaman SK PPPK 2025? Simak Penjelasan Berikut

5. Cek Kembali Data

Sebelum kamu memencet tombol konfirmasi, periksa kembali data dirimu. Jika sudah fix, maka klik konfirmasi untuk melanjutkan.

6. Tunggu Proses Verifikasi

Setelah semua beres, kamu tinggal menunggu. Biasanya, notifikasi akan dikirim lewat email atau SMS lewat nomor yang kamu daftarkan tadi. Pesan tersebut berisi status permohonanmu.

0 Komentar