TelkoMedika Raih 2 Penghargaan TOP GRC Awards tahun 2025

PT. Sarana Usaha Sejahtera InsanPalapa (TelkoMedika), anak perusahaan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berhas
Direktur Utama TelkoMedika Dicky Anfiadi (kiri) dan GM Corporate Office & Digital TelkoMedia Ahmad Faishol (kanan) saat acara TOP GRC Awards 2025 di Hotel Raffles Jakarta pada Senin (11/8).
0 Komentar

Kantor TelkoMedika dan unit bisnis tersebar di tujuh regional, yaitu Sumatera, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah & DIY, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Kepulauan Timur Indonesia. Saat ini TelkoMedika memiliki 18 klinik, 26 apotek & instalasi farmasi, 9 laboratorium, 10 optik, serta didukung oleh 1.200 mitra provider, seperti rumah sakit, klinik, apotek, laboratorium, optik, dan dokter di seluruh Indonesia.

Telkomedika, pemenang penghargaan TOP GRC Awards 2025, merupakan perusahaan yang dinilai telah memiliki kelengkapan Sistem dan Infrastruktur GRC yang baik dan berhasil dalam hal implementasi GCG, Risk Management, dan Compliance Management untuk mendukung tumbuhnya bisnis secara berkelanjutan.

Dalam aktivitasnya, TelkoMedika telah menerapkan prinsip dan fungsi GRC yang juga didukung sistem IT (teknologi digital) sebagai enabler secara terintegrasi. Penerapan GRC juga sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga:Telkom Gandeng Telkom University Luncurkan IAQMS Pantau Kualitas Udara Ruang KerjaTelkom Bangun Sarana Air Bersih untuk Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas

Perusahaan juga telah memiliki kelengkapan sistem dan infrastruktur untuk mendukung penerapan GRC tersebut. Infrastruktur ini mencakup sistem dan berbagai fasilitas yang membantu perusahaan mengelola tata kelola, risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi. Termasuk peraturan pendukung sebagai pedoman pelaksanaannya, baik dari internal maupun eksternal, antara lain, yaitu Kebijakan GCG, Code of Conduct/Etika Bisnis, Whistle Blower System (WBS), Kebijakan Anti Gratifikasi, serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dari aspek regulasi, di antaranya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-5/MBU/09/2022 tentang Manajemen Risiko BUMN, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang mengatur prinsip GCG yang wajib diterapkan oleh BUMN, seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran/fairness.

Perusahaan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasionalnya mematuhi atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Implementasi manajemen risiko (GRC) dilakukan untuk memudahkan dan membantu Perusahaan mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko yang mungkin timbul dalam operasionalnya secara efektif, baik risiko internal maupun faktor eksternal, serta mengurangi potensi kerugian finansial, hukum, atau reputasi. Hal ini juga menjadi bagian dari strategi dan komitmen perusahaan untuk beroperasi secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

0 Komentar