Di Indonesia, konsep upah layak tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003) sebagai bagian dari upaya mewujudkan penghidupan yang layak bagi pekerja.
Dalam praktiknya, penetapan upah minimum yang dilakukan oleh pemerintah seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Upah minimum hanya ditetapkan berdasarkan kebutuhan fisik minimum, sedangkan kebutuhan hidup layak mencakup kebutuhan dasar dan kebutuhan lain yang penting untuk hidup layak.
Baca Juga:Teks Khutbah Jumat 12 September 2025: Kendalikan Lisan, Rasakan KedamaianTeks Khutbah Jumat 12 September 2025: Meraih Kebahagiaan Dunia Akhirat dengan Sedekah
Terkait pemberian upah yang layak ini, menurut ajaran Islam telah dijelaskan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ، وَأَعْلِمْهُ أَجْرَهُ وَهُوَ فِي عَمَلِهِ
Artinya, “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya mengering, dan informasikan (jumlah) upahnya ketika pekerjaan akan dimulai,” (HR Al-Baihaqi)
Hadits tersebut setidaknya memuat dua pesan, yakni pertama agar memberikan informasi terkait upah yang akan diterima oleh pekerja.
Dari informasi tersebut, kemudian dapat dilanjutkan dengan kesepakatan terkait kewajiban pekerjaan dan upah yang akan diterima, sebagai antisipasi apabila terjadi penyelewengan baik dari pemberi pekerjaan ataupun pekerja.
Kedua, tentu kita telah sering mendengarkan anjuran dari Nabi Muhammad saw ini, agar kita memberikan upah yang layak kepada pekerja, sesuai dengan waktu perjanjian kerja.
Jangan sampai, pekerja sudah menyelesaikan pekerjaannya, namun upah tak kunjung diterima dan bahkan dibawa lari oleh pemberi pekerjaan.
Hal tersebut termasuk dalam salah satu dari tiga kelompok yang diancam oleh Allah SWT, akan menjadi musuh-Nya kelak di hari Kiamat.
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati oleh Allah
Baca Juga:Teks Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah Bagi Para PemimpinTeks Khutbah Jumat 5 September 2025: Kritik Santun, Cermin Cinta Tanah Air dalam Islam
Para karyawan atau buruh, mereka adalah orang-orang yang berjasa dalam usaha kita. Maka perhatikan kesejahteraan dan perlindungan mereka saat bekerja.
Selain dari ajaran agama, hal ini juga telah diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023. Demikianlah, pentingnya untuk memahami posisi kita, baik sebagai pemberi pekerjaan maupun sebagai pekerja.
Keduanya, memiliki konsekuensi berupa hak dan kewajiban yang wajib dipenuhi. Semoga kita dijadikan oleh Allah SWT, menjadi orang yang senantiasa diberi kemudahan, dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pekerjaan kita.