Kabar Gembira! Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 3 Telah Dibuka, Simak Selengkapnya!

Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Dibuka.
Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Dibuka.
0 Komentar

8. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar harus aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik harus aktif melaksanakan tugas di Disdik Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.

11. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.

12. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA.

13. Surat-surat poin 10-12 akan dipenuhi saat lapor diri di LPTK.

Alur Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu

1. Pemutakhiran Dapodik.

2. Akses SIMPKB pada laman https://ppg.simpkb.id/.

3. Pendaftaran.

4. Cek syarat Pendaftaran.

Baca Juga:Acara Weekend di Bandung, 20-21 September 2025Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Sabtu 20 Agustus 2025

5. Jika memenuhi syrat lanjut pendafatran di laman https://ppg.simpkb.id/. Jika tidak memenuhi, tahapan yang dilakukan adalah:

  • Akses Info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Menyiapkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
  • Verval SPTJM
  • Jika disetujui lanjut akses SIMPKB, jika tidak cek info GTK dan ulang proses verval SPTJM.

6. Syarat sudah sesuai, lengkapi profil.

7. Melengkapi data ijazah S1/D4.

8. Melengkapi verval Ijazah.

9. Klik konfirmasi ijazah hasil verval.

10. Cek ijazah di SIMPKB.

11. Memilih bidang studi PPG.

12. Ajukan pendaftaran.

13. Proses seleksi administrasi dimulai.Informasi lebih lanjut mengenai PPG, dapat dilihat melalui laman resmi Direktorat PPG https://ppg.kemendikdasmen.go.id/, dan media sosial @ppgkemendikdasmen serta YouTube: PPG Kemendikdasmen

0 Komentar