Tepuk Sakinah: Pemahaman Menuju Keluarga yang Harmonis dan Bahagia

Lirik tepuk sakina
Lirik tepuk sakinah (foto: unsplash/@handriyantosetiadi)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Bagi pasangan yang sudah siap membina rumah tangga, ada beberapa hal yang harus diurus ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, pasangan pengantin yang akan membangun rumah tangga juga dianjurkan untuk mengetahui tepuk sakinah.

Tepuk Sakinah merupakan yel-yel yang dilantunkan oleh calon pengantin saat mengikuti pendaftaran pranikah di KUA. Staf KUA akan memimpin para pasangan untuk bertepuk tangan sambil menyanyikan yel-yel.

Baca Juga:Kumpulan Prompt Edit Foto Pernikahan dengan Kebaya Sunda, Hasil Elegan dan MemukauKabar Gembira! Pemkot Bandung akan Segera Luncurkan Program Nikah Langsung Dapat KK Baru

Bukan sekedar yel-yel, tepuk sakinah merupakan cara untuk memberikan pemahaman menuju keluarga yang harmonis dan pernikahan yang bahagia. Berikut lirik lengkap tepuk Sakinah.

Lirik Tepuk Sakinah

Berpasangan

Berpasangan

Berpasangan (tepuk 3 kali)

Janji kokoh

Janji kokoh

Janji kokoh(tepuk 3 kali)

Saling cinta

Saling hormat

Saling jaga

Saling ridho

Musyawarah untuk sakinah (ulangi dari awal)

Tepuk Sakinah sebagai Pendekatan Edukatif KUA

Metode yel-yel ini merupakan pendekatan edukatif bagi calon pengantin dalam membina rumah tangga. Lewat tepuk tangan Sakinah, penyampaian materi pranikah diharapkan dapat menjadi lebih mudah.

Tepuk tangan sakinah memuat lima pilar keluarga Sakinah, diantaranya:

  1. Zawaj (Berpasangan)
  2. Mitsaqan Ghalizan (Janji kokoh)
  3. Mu’asyarah Bil Ma’ruf (Saling cinta, hormat, menjaga, dan berbuat baik)
  4. Musyawarah
  5. Taradhin (Saling rido)

Dengan metode ini, para calon pengantin akan lebih mudah mengingat pilar dan nilai-nilai dalam berumah tangga.

Persyaratan Daftar Nikah Tahun 2025

Syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Calon pengantin diwajibkan melengkapi beberapa dokumen penting saat akan mendaftarkan pernikahan, diantaranya:

-Surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan sesuai domisili calon pengantin.

-Fotokopi akta kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).

– Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, khusus bagi pasangan yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.

– Pernyataan persetujuan dari kedua calon mempelai.

– Surat izin tertulis dari orang tua atau wali jika salah satu calon pengantin belum berusia 21 tahun.

Baca Juga:Kabar Gembira! Pemkot Bandung akan Segera Luncurkan Program Nikah Langsung Dapat KK BaruLokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Selasa 23 September 2025

– Apabila kedua orang tua atau wali telah meninggal atau tidak dapat memberikan persetujuan, maka diperlukan izin dari wali pengasuh atau anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

0 Komentar