KURASI MEDIA – Salah satu program pemerintah untuk membatu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan adalah Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT. BPNT Tahap 4 akan segera cair pada Oktober 2025.
BPNT merupakan program bansos yang memberikan bantuan berupa non tunai berbentuk sembako. Penerima manfaat akan menerima sejumlah uang yang dapat digunakan untuk memenuhi beragam kebutuhan.
Bansos BPNT dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan sayur. Pemerintah berharap, dengan adanya bantuan non tunai ini, penerima manfaat dapat memenuhi kebutuhan harian.
Baca Juga:Lowongan Kerja Alfamidi 2025, Berikut Posisi dan PersyaratannyaAsik! Ada 3 Bansos yang Akan Cair Oktober 2025, Cek Apa Saja
Jadwal dan Penyaluran BPNT Tahap 4 Bulan Oktober 2025
Penyaluran bansos BPNT Tahap 4 dijadwalkan akan mulai cair pada bulan Oktober 2025. Penyaluran bansos BPNT dilakukan secara bertahap sesuai dengan data yang telah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rincian Dana BPNT Tahap 4 Bulan Oktober 2025
Setiap keluarga penerima BPNT tahap 4 yang telah tercatat dalam DTKS berhak menerima saldo pangan senilai Rp600 ribu untuk periode tiga bulan. Dana ini diharapkan dapat digunakan sebagaiman peruntukkannya.
Cara Mengecek Status Penerima BPNT Tahap 4 Oktober 2025
Agar tidak ketinggalan informasi, disarankan untuk selalu mengecek status penerima bansos BPNT secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos). Berikut langkah-langkah untuk mengecek status bansos BPNT.
1. Buka google atau browser dan kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id
2. Pada kolom wilayah, masukkan data domisili mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap anda sesuai dengan yang tertera di KTP.
4. Ketik captcha atau kode verifikasi yang tertera di layar.
5. Klik tombol ‘Cari Data’ kemudian akan ditampilkan hasilnya.
Selain melalui web Kemensos, anda juga dapat mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos Kemensos” yang tersedia di Play Store dan App Store.