Kode-kode dalam Info GTK: Guru Penerima TPG 2025 Wajib Tahu!

Kode-kode dalam Info GTK beserta artinya
Kode-kode dalam Info GTK beserta artinya (sumber: disdik.lebakkab.go.id)
0 Komentar

KURASI MEDIA – Salah satu hal yang wajib diketahui oleh para guru yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah memahami kode status dalam Info GTK.

Info GTK atau Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan merupakan portal resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memverifikasi dan menampilkan data guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Indonesia.

Kode-kode dalam Info GTK menjadi penting untuk dipahami sebab kode tersebut menunjukkan status validasi data guru dan kelayakannya dalam menerima tunjangan. Berikut daftar kode-kode dalam Info GTK dan artinya yang penting untuk diketahui.

Baca Juga:Berapa Maksimal Pinjaman SK PPPK 2025? Simak Penjelasan BerikutCek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Begini Caranya

Kode-Kode Status Info GTK dan Artinya

Kode 01: Beban Mengajar Tidak Linier

Kode 01 dalam Info GTK menunjukkan seorang guru mengajar mata pelajaran yang tidak sesuai dengan sertifikasinya. Solusinya memastikan beban mengajar sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.

Kode 02: Beban Mengajar Tidak Memenuhi Syarat

Guru yang mendapatkan kode 02 dalam info GTK berarti jumlah jam mengajarnya belum memenuhi syarat minimal untuk mendapatkan tunjangan. Solusinya menambah jam mengajar sesuai ketentuan atau mengajukan perbaikan data di Dapodik.

Kode 04: Status Info GTK Belum Valid untuk TPG 2025

Kode 04 diberikan pada guru yang belum bersertifikasi atau Nomor Registrasi Guru (NRG) belum terbit. Solusinya guru memastikan penerbitan NRG dengan berkoordinasi dengan operator profesi di tingkat kabupaten/kota/provinsi.

Kode 06: Akun Tidak Aktif atau Usia Pensiun

Jika seorang guru mendapatkan kode 06 berarti sistem mendeteksi bahwa akun guru sudah tidak aktif atau telah memasuki usia pension (60 tahun ke atas).

Kode 07: Menunggu Penerbitan SKTP

Jika seorang guru mendapatkan kode 07 berarti tinggal menunggu penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit, guru akan diminta menandatangani SPJ sebelum tunjangan cair.

Kode 08: Status Valid, Tinggal Menunggu Pencairan

Kode 08 menandakan SKTP sudah valid tinggal menunggu pencairan tunjangan ke rekening bank.

Kode 13: Menunggu Validasi Rekening

Baca Juga:Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 3 Tahun 2025: Berikut Besaran dan Cara CeknyaCek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN, Begini Caranya

Kode 13 menandakan bahwa pengusulan SKTP masih dalam proses karena rekening guru masih belum tervalidasi. Solusinya, guru dapat berkoodinasi dengan pihak bank.

Kode 16: Menunggu Pengusulan oleh Operator Tunjangan

0 Komentar