Pemkab Bandung Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Melalui Monev UU KIP 2025

Pemkab Bandung Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Melalui Monev UU KIP 2025
Pemkab Bandung Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Melalui Monev UU KIP 2025.
0 Komentar

KURASI MEDIA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penguatan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di seluruh perangkat daerah dan kecamatan.

Keterbukaan informasi diyakini menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperkuat sinergi antara masyarakat dan birokrasi.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna menegaskan bahwa transparansi informasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan moral dalam pelayanan publik.

Baca Juga:Kolaborasi Ketahanan Bangsa, Pramuka dan Pemkab Bandung Perkuat Sinergi Membangun Generasi BerkarakterPemkab Bandung Luncurkan Tiga Inovasi Kebudayaan, Dorong Pelestarian Seni di Era Digital

“Masyarakat merindukan keterbukaan informasi dari kita. Setiap program pemerintah itu baik, tapi sering kali sosialisasinya tidak sampai ke masyarakat. Maka, informasi publik sangat penting untuk membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat,” ujar Bupati yang akrab disapa Kang DS di Soreang, Kamis 16 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut, kata ia, juga menjadi momentum penyampaian hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi UU KIP tingkat Kabupaten Bandung Tahun 2025.

Dari hasil penilaian, sebanyak 27 badan publik di Kabupaten Bandung meraih predikat informatif, yang terdiri dari 16 perangkat daerah dan 11 kecamatan.

Tiga badan publik teratas yang mendapatkan predikat informatif tersebut di antaranya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.

Sedangkan tiga teratas kecamatan yang mendapatkan predikat informatif adalah Kecamatan Majalaya, Kecamatan Cimaung, dan Kecamatan Paseh.

Selain itu, masih terdapat 13 badan publik menuju informatif, 19 cukup informatif, 12 kurang informatif, dan 5 badan publik dengan kategori tidak informatif.

Kang DS kembali menekankan empat hal penting dalam implementasi keterbukaan informasi publik, yakni meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, mendorong partisipasi publik, dan menjadi instrumen pencegahan korupsi.

Baca Juga:Kang DS Tegaskan ASN Harus Profesional, Solid, dan Jaga Marwah Pemkab BandungUntuk Warga Kabupaten Bandung, Pemkab Kolaborasi Dengan 37 Perusahaan Gelar Job Fair Spirit Bedas 2025 

“Pemerintah jangan anti kritik. Opisisi itu bukan hal yang salah selama kritiknya membangun. Kita perlu komunikasi dua arah agar kebijakan yang dijalankan tepat sasaran,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar setiap sekretaris dinas dan sekretaris kecamatan sebagai berperan aktif sebagai operator Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Pelaksana di instansinya masing-masing.

“Kalau ada masyarakat yang meminta informasi, jangan apatis. Sekarang sarana publikasi jauh lebih mudah, gunakan media sosial atau website untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat,” imbuhnya.

0 Komentar