KURASI MEDIA – Besaran bantuan sosial (bansos) pada Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ditambah oleh Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi Rp1,5 juta per penerima pada triwulan keempat tahun 2025.
Menteri Sosial Saifullah Yusud mengatakan, penambahan nilai bansos BPNT ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden Prabowo ini sangat memberikan perhatian bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” kata Saifullah Yusuf, Sabtu (18/10/2025) malam.
Baca Juga:Cek Bansos BPNT Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober 2025Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 20 Oktober 2025
Yusuf menuturkan, bantuan tersebut akan bermanfaat untuk sekitar Rp140 juta jiwa apabila rata-rata satu keluarga memiliki empat anggota.
Awalnya, besaran BPNT yakni Rp200.000 per bulan dan cair dalam empat tahap dalam satu tahun.
Kini, melalui kebijakan baru, Kemensos menetapkan jika besaran bansos BPNT naik menjadi Rp300.000 per bulan.
Besaran BPNT Tahap triwulan atau tahap keempat tahun 2025 ini, penerima akan menerima bansos BPNT sebesar Rp1,5 juta per orang untuk penerima lama, dan Rp900.000 untuk penerima bansos BPNT baru.
Cara Cek Bansos BPNT Kemensos
Bagi masyarakat yangsudah menjadi penerima bansos Kemensos dan sudah terdatar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTESN), berikut cara mengecek bansos BPNT.
1. Akses laman resmi pengecekan bansos: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Isi data wilayah yang diminta (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa).
3. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data di KTP.
4. Ketik 4 huruf kode captcha yang ditampilkan di kotak. Jika kode sulit dibaca, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode baru.
5. Klik “Cari Data”
Baca Juga:Asik! Ada 3 Bansos yang Akan Cair Oktober 2025, Cek Apa SajaCek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Senin 20 Oktober 2025
Cara Mendaftar Menjadi Penerima Bansos Kemensos
Melalui RT/RW
1. Mengusulkan diri untuk menjadi penerima bansos pada RT/RW.
2. RT/Rw kemudian akan mengusulkan ke kantor desa atau kelurahan.
3. Usulan akan dimusyawarahkan dalam musyawarah desa atau kelurahan.
4. Hasil musyawarah akan diinput ke dalam Aplikasi SIKS-NG.
5. Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial.
6. Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan memfinalisasi hasil verifikasi tersebut.
7. Usulan yang diterima akan disahkan oleh Kepala Daerah setempat.
Melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store.